Ahmad Purbaya: Kita Ditegur Kemenkeu Kalau Ketahuan
TERNATE, BRN – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan larangan baru tentang efisiensi anggaran. Larangan agar tidak menampung anggaran di kas daerah dengan jumlah besar ini berlaku wajib.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara, Ahmad Purbaya mengatakan, pemerintah daerah akan ditegur Kemenkeu apabila ketahuan menampung anggaran di kas daerah dengan jumlah besar. BPKAD Maluku Utara, kata Purbaya, selama ini tidak pernah menampung dana di kas daerah.
“Karena dilarang oleh Menteri Keuangan Sri Muliyani. Jika ketahuan, maka kementerian akan tegus dan memarahi, terutama kepada kaban keuangan,” kata Purbaya, Rabu 9 Juli.
Ikhtiar tentang efisiensi anggaran ini untuk mengoptimalkan penganggaran yang efisien. Pemerintah harus tetap mengoptimalkan sistem keuangan yang baik dan akuntabel.
“Selama ini BPKAD tidak menampung dan menahan anggaran belanja. Kalau ada permintaan kita tindaklanjuti,” ujarnya.
Mantan Kepala Inspektorat Maluku Utara ini menambahkan, masih ada sumber pendapatan yang belum kelola maksimal, salah satu PAD tambang. Penggelolaannya selain butuh dukungan SKPD pengelola, juga harus dilakukan penyatuan persepsi dalam meneyelasikan masalah.
“Jangan biarkan BKPAD sendiri yang memkirkan caranya. Hasil dari pertmbanganan di Maluku Uatara bisa mencapai Rp 500 milar, dimana ekspor, tambang sesuai hitungan Komisi II DPRD. Sedangkan sektor tambang mencapai Rp. 2 triliun,” jelasnya. (red/adv)