Agus : Penerbitan SHM Villa Lago Montana Menyalahi Aturan
Praktisi hukum yang juga mantan jurnalis ini menegaskan, kawasan hutan lindung berfungsi untuk melindungi sistem penyangga kehidupan, sehingga tidak diperbolehkan menjadi milik pribadi atau disertifikatkan oleh BPN. Tanah sepadan danau pada dasarnya adalah tanah yang dikuasai langsung oleh Negara. Seharusnya tidak bisa diterbitkan SHM, melainkan maksimal hanya Hak Pakai jika memang diperuntukkan bagi masyarakat.
“Alih fungsi hutan tanpa prosedur hukum adalah pelanggaran serius.Ini dugaan kuat ada tindakan mempengaruhi pejabat,” ujarnya.
Agus menekankan, kasus ini tidak lagi sekadar konflik tata ruang yang hanya berujung pada penertiban Dinas PUPR, tetapi sudah masuk ranah Pidana Khusus dan Korupsi.
“Korupsi itu bukan hanya soal uang negara, tapi menyalahgunakan aset negara juga masuk kategori korupsi.
Agus Salim menegaskan jika aparat penegak hukum menangani kasus ini secara serius, dipastikan banyak pihak akan terseret. Pasalnya, dari proses penerbitan SHM tersebut terlihat jelas adanya perbuatan jahat yang menguntungkan pihak tertentu secara melawan hukum. (el/red)






