Penanganan Kasus Bupati Halut Dilaporkan ke Kompolnas RI

Wakapolda Malut: Di Hadapan Hukum Semua
Sama
![]() |
Penasehat hukum Ajarani Mangkujati, Asnifriyanti Damanik dan Wakapolda Maluku Utara, Kombes (Pol) Lukas Akbar Abriari |
TERNATE BRN – Penasehat hukum
Ajarani Mangkujati, Asnifriyanti Damanik melaporkan kinerja pihak Polda Malut
ke Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas-RI) khususnya
penanganan kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan
Bupati Hamahera Utara Frans Manery terhadap Ajarani Mangujati. Wakapolda Malut
menegaskan semua sama di hadapan hukum.
Bupati Manery dilaporkan oleh
Ajarani Mangkujati—mantan Manager Sosial Performance PT. Nusa Halmahera
Minerals—didampinggi panasehat hukumnya, Asnifriyanti Damanik ke Direktorat
Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut terkait pengaduan pencemaran
nama baik pada Jumat (26/10/2018) sekitar pukul 10:00. yang diterima oleh
Brigpol Wahyu Hermawan selaku anggota piket Ditkrimum. Sampai saat ini masih
dalam tahap penyelidikan.
”Laporan kami yang masuk ke
Ditreskrimum sudah memakan waktu hingga 1 tahun masih saja dalam tahapan
penyelidikan,”kata Asnifriyanti Damanik kepada wartawan di Cafe Borneo,
Ternate, Kamis (14/11/2019).
Untuk itu, Asnifriyanti menilai
pelayanan dari Polda Malut sangat lemah dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat.
Padahal, pihaknya sudah mengirim surat hingga yang kedua kalinya, namun tidak
direspon. Sehingga itu dirinya mengadukan permasalahan ini ke Kompolnas RI
dengan nomor : 010/SK/BK-LO/VI/2019 pada 27 Juni 2019. Surat tersebut telah
diterima Kompolnas RI dengan nomor registrasi : 1788/26/RES/VI/2019 pada 8 Juli
2019 dengan saran agar membuat pengaduan secara resmi atas pelayanan dari Polda
Malut.
“Saya sudah masukkan laporan
secara resmi ke Kompolnas RI mengenai kinerja Polda Malut,”tegasnya.
Asnifriyanti menambahkan, proses yang
sangat lambat itu mungkin karena yang dilaporkan adalah seorang kepala daerah.
“Karena dia seorang kepala daerah sehingga prosesnya selambat ini? Kalau
masyarakat biasa pasri sudah selesai kasus ini,”katanya.
Ia dengan tegas menyatakan agar Kapolda
segera melakukan proses pemeriksaan atas pengaduan kliennya sehingga secepatnya
naik ke tahap penyelidikan dan memanggil secara paksa Bupati Halut.
“Sudah setahun masih
penyelidikan, di panggil hanya sebatas klarifikasi, dan disesuaikan dengan
waktu Bupati, apakah kasus masyarakat juga seperti itu?” Cetusnya.
Asnifriyanti menambahkan, jika
upaya melalui laporan tersebut tidak dihiraukan, pihaknya akan terus megawal
masalah ini dan mengadukan ke Komisi III DPR-RI. Bahkan hingga ke Presiden. “Kami
bakal adukan ke DPR-RI hingga pimpinan tertinggi,”tegasnya. Hal ini karena
berdasarkan sudut pandang dapat memperbaiki layanan publik yang sudah
dilakukan Kepolisian.
Terpisah, Wakapolda Maluku Utara,
Kombes (Pol) Lukas Akbar Abriari kepada wartawan mengatakan, terkait laporan
pengaduan yang sudah diadukan ke Direktorat Kriminal Umum, dirinya akan
menanyakan ke Direskrimum soal perkembangan kasus ini sudah sejauh mana.
“Yang jelas dalam penanganan
perkara pidana apapun semua itu setara. Kami tidak melihat apa pangkat pejabat,
di hadapan hukum semuanya sama,”tegas Wakapolda.
Orang nomor dua di Mapolda Malut
itu juga menegaskan, akan memerintahkan Ditkrimum untuk menindak lanjuti. Kalau
memang itu tindak pidana, secepatkan terbitkan Laporan Polisi (LP). “Saya akan
tanyakan langsung ke Direkturnya. Yang jelas akan kami tangani secara serius
dan itu pasti semua laporan masyarakat akan tetap kami tindak lanjuti,”tutupnya
(Shl/red