Brindonews.com
Beranda Daerah BPK Periksa Kinerja Lima Pemerintah Daerah

BPK Periksa Kinerja Lima Pemerintah Daerah

M. Ali: Perlu Ada Perbaikan Pendidikan dan Kesehatan.






M. Al Ali Yasin saat menerima LHP dari BPK Perwakilan Malut

TERNATE, BRN – Badan Pemeriksaan
Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara menyerahkan  Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada  lima pemerintah daerah Jumat pekan kemarin. Lima
pemerintah daerah yang menerima LHP semester II tahun 2019 itu diantaranya Pemerintah
Provinsi  Maluku Utara (Pemprov Malut), Pemerintah
Halmahera Tengah, Kepulauan Sula, Pulau Morotai dan Halmahera Timur.

Kepala
BPK Perwakilan Maluku Utara (Malut), M. Ali Asyhar mengatakan, penyerahan hasil
pemeriksaan laporan keuangan tersebut dipusatkan di Gedung BPK Perwakilan Malut.
Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk menilai efektifitas pengelolaan pemerintah
daerah di bidang pendidikan, kesehatan, serta pengelolan belanja daerah untuk
meningkatkan pembangunan manusia.

“Hasil
pemeriksaan atas pengelolaan bidang pendidikan pada Pemprov Malut dan Pemerintah
Kabupaten Halmahera Tengah bahwa upaya pemerintah daerah dalam peningkatan
kualitas pembelajaran melalui penguatan penjaminan mutu pendidikan dan
implementasi kurikulum 2013 dalam mewujudkan terselenggaranya wajib belajar 12
tahun pada tahun anggaran 2016/2017, 2017/2018 kemudian di 2018/2019 tidak
efektif,” kata M. Ali.





Sedangkan
di bidang kesehatan, Pulau Morotai sudah cukup efektif mengelolah dana kesehatan
dalam mendukung pelayanan kesehatan dasar tahun 2018.  Semester I tahun 2019, simpulan pemeriksaan
atas pengelolaan bidang kesehatan pada Pemkab Kepulauan Sula, disimpulkan
kurang efektif.

“Dan
untuk pemeriksaan atas pengelolaan belanja daerah untuk meningkatkan
pembangunan manusia pada Pemkab Halmahera Timur, BPK menyimpulkan masih
terdapat permasalahan-permasalahan yang dapat mempengaruhi efektivitas
pengelolaan belanja daerah,” katanya.

M. Ali
meminta para kepala derah yang menerima LHP semester II tersebut segera
menindaklanjuti rekomendasi BPK sebagaimanana dimuat dalam hasil laporan
keuangan daerah. Perihal tindaklanjut ini menurut dia sesuai Pasal 20 Undang-undang
Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara.





“Mewajibkan
setiap pejabat terkait untuk dapat menindaklanjuti rekomendasi dalam hasil
pemeriksaan BPK Perwakilan Malut. Jawaban atau penjelasan tentang tindaklanjut
rekomendasi paling lambat 60 hari sejak laporan diterima. Dan untuk pejabat
yang tidak menindaklanjuti dapat dikenakan sanksi,” katanya.

M. Al
Ali Yasin, Wakil Gubernur Malut, menjelaskan, apa yang telah disampaikan kepala
BPK Perwakilan Malut itu merupakan pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah atau
pemda. Secara keseluruhan pemda dapat menindaklanjuti hasil pemeriksaan
tersebut.

“Khusus untuk Pemprov Malut, terkait dengan peningkatan kualitas
pebelajaran melalui penguatan jaminan mutu pendidikan yang tidak efektif
tersebut, kami akan berupaya untuk membenahinya,” kata wagub.





Mantan
Bupati Halmahera Tengah ini dalam kesempatan itu menyentil soal banyaknya aset
daerah yang belum di data dengan baik. 
“Sehingga
itu menjadi temuan BPK. Masih beberapa daerah yang belum mendapat opini WTP.
Olehnya itu kami berharap kedepannya semua pemda lebih baik lagi dalam
mengelola keuangan, sehingga secara keseluruhan daerah Malut mendapat WTP, agar
bisa mendapat dana insentif dari hasil WTP tersebut,” katanya.
(ces/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan