Polisi Ciduk Satu Orang Suruhan Napi Lapas Pengendali Peredaran Narkoba

![]() |
Akbar dan Ramdani dihadirkan dalam jumpa pers pengungkapan kasus peredaran narkoba di Polda Maluku Utara. |
TERNATE, BRN – Mewabahnya
virus corona di Provinsi Maluku Utara tak membuat para bandar berhenti mengedarkan
narkoba . Terlebih rentan kendali penyalahgunaan narkoba dikendalikan dari
dalam lapas.
Bukti peredaran
narkoba dari dalam trali besi itu setelah Direktorat Reserse Narkoba Polda
Maluku Utara membekuk salah orang suruhan narapidana di Lembaga Pemasyarakat atau
Lapas kelas II A Ternate.
Kepala Polda
Maluku Utara, Irjen (Pol) Rikwanto mengatakan, satu orang suruhan yang dibekuk
itu adalah RR alias Ramdani. RR di tangkap di depan Alfamidi Kelurahan Stadion,
Kota Ternate Tengah, Sabtu pagi 18 Juni 2020.
“Dari
Tangan RR polisi mengamankan barang bukti tiga paket besar 2,5 kilo gram ganja,
satu sachet kecil ganja 48,80 gram dan satu handphone,” ucap Rikwanto saat
jumpa pers, Selasa (30/6).
Jendral
dua bintang di Polda Maluku Utara itu bilang, RR ditangkap saat hendak
mengambil paket kiriman di salah satu jasa pengiriman. Paket kiriman berisi
ganja itu di kirim dari Kota Medan, Sumatera Utara.
“Dari hasil
pengebangan dan pemeriksaan, tersangka Ramdani mengaku barang (ganja) tersebut
milik temannya bernama Akbar yang kini menjalani hukuman pidana di Lapas Kelas
IIA Ternate,” sebut Kapolda Malut itu.
“Ramdani
disangkakan Pasal 111 ayat (2) Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun
20209 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara,” tambahnya.
Untuk membuktikan
benar atau tidak narkoba tersebut milik Akbar, kata Rikwanto, sudah dilakukan
pemeriksaan terhadap Akbar. Dari hasil pemeriksaan Akbar mengakui kalau barang
tersebut miliknya. (han/red)