Brindonews.com
Beranda Hukrim BPK Prioritaskan Dokumen Pertanggungjawabkan Dana BOS

BPK Prioritaskan Dokumen Pertanggungjawabkan Dana BOS

Kantor BPK RI Perwakilan Maluku Utara

TERNATE, BRN – Tak kunjung habis-habisnya kasus yang menimpah
Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Kadikjar) Malut, Imran Yakub.
Sebelumnya Kadikjar di duga melakukan pungutan liar (pungli) atas Dana Alokasi
Khusus (DAK) tahun 2018, kini Imran Yakub kembali mendapat kasus dugaan penggelapan
dan penyalahguaan dana BOS yang hingga kini masih belum selesai.

Kasus dugaan penyalahgunaan
BOS tersebut juga menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan
Provinsi Maluku Utara senilai Rp 22 miliar lebih. 22 miliar itu berdasarkan Laporan
Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor: 17.C/LHP/CIX/.TER/5/2018 tertanggal 22 Mei
2018 ditemukan atau di pindahkan dari rekening Dikjar ke eksrou rekening
(rekening perentara).





Pelaksana Tugas (Plt)
Kepala BPK Perwakilan Malut, Agus Priyono mengatakan, tetap meminta Dikjar
Malut mempertanggungjawabkan dokumen dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana
BOS. Selain termuat jelas di Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), juga menjadi salah
satu kualifikasi opini BPK.

Agus mengakui selesainya
BPK melakukan pemeriksaan, seluruh dokumen pertanggungjawaban belum bisa
diterima BPK. Sehingga itu harus di kualifikasi. “ Karena belum meyakini berapa
fasilitas belanja dari sumber dana BOS itu,” kata Agus kepada wartawan di
Royal, Kamis (25/10).

Disentil terkait rekening
perantara, Agus Priyono mengatakan belum mengetahui adanya eksrou rekening yang
buka oleh Kadikjar Malut, Imran Yakub. Ia menjelaskan, mekanisme di daerah
menyangkut pencairan dana BOS itu harus dari bendahara kemudian ke PUD dan
selanjutnya ke bank yang maksud.





Berdasarkan LHP, BPK
menemukan Pemerintah Provinsi Maluku Utara tidak dapat mengetahui secara akurat
jumlah dana BOS yang sudah diterima oleh satuan pendidikan dan jumlah dana BOS
yang belum tersalurkan kepada satuan pendidikan. Dana BOS senilai Rp
22.841,820.000.00 tidak dapat segera dimanfaatkan oleh satuan pendidikan dan
tidak bisa dicacat sebagi sisa kas di bendahara dana BOS.

Akibatnya, BPK merekomendasikan
kepada gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba untuk mengintruksikan kepala Dikjar
untuk memberikan sanksi kepada tim dimana permasalahan terjadi karena
management dana BOS kurang cermat melaksanakan tugas untuk melakukan kompilasi
dan monitoring laporan penyaluran dan pertangungjawaban dana BOS satuan
pendidikan penerima. (brn/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan