PGRI Desak Dikbud Malut Verifikasi Dugaan Ijazah Palsu

![]() |
Surat PGRI Ke Dikbud Provinsi Malut |
TERNATE, BRN– Ketika bau tak sedap terkait dugaan isu ijazah palsu merebak, pihak Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Maluku Utara (Malut) tak segan-segan mengambil tindakan. Tanpa Tedeng aling-aling, PGRI Provinsi Malut telah menyurat kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Maluku Utara dengan Nomor : 39/Org./MU/XXII/2020. Perihal: Permasalahan Legalisasi Ijazah.
Ketua PGRI Provinsi Malut, Ramli Kamaluddin, ketika di konfirmasi reporter media ini. Sabtu (30/08/2020). Ramli mengatakan pada prinsipnya kita ingin melindungi para guru dan tenaga kependidikan, karena itu segala sesuatu yang kita lakukan untuk hal-hal dan persoalan-persoalan pendidikan intinya adalah bersinergi bersama dengan teman-teman guru.
Lanjut Ramli, kaitan dengan dugaan ijazah palsu dan lain sebagainya. “ Kami PGRI tidak punya hak mengatakan palsu atau tidak. Iya kan, tetapi yang ingin kami tekankan kepada teman-teman kepala sekolah yang ada di seluruh Provinsi Maluku Utara pada saat melakukan legalisir ijazah harus dilakukan verifikasi data secara faktual.
“ Apalagi misalnya, ijazah yang dilegalisir di atas 5 tahun. Pertama yang harus dilakukan adalah verifikasi data daftar 8355. Apakah peserta ada atau tidak dalam daftar 8355. Kedua, nomor induk apakah ada atau tidak di sekolah yang bersangkutan. Ketiga, daftar nama-nama peserta ujian ada atau tidak. “ Jadi kalau sudah diatas 5 tahun seorang kepala sekolah dia harus melakukan mekanisme itu, dia tidak boleh gegabah untuk langsung melakukan legalisir,” paparnya.
Yang berikut, kata Ramli, kalau melakukan legalisir ijazah, pemilik ijazah yang membawa ke sekolah atau mewakili yang dikuasakan. “ oh ini dia membawa ijazah aslinya, tidak boleh seperti itu. Di atas 5 tahun harus verifikasi data secara faktual,” tutur Ramli, tegasnya.
Dia menambahkan, jikalau daftar 8355, nomor induk dan daftar nama-nama peserta ujian. Apabila itu ada silahkan melakukan legalitas legalisir ijazah, kata Ramli.
Ramli juga menegaskan Disdikbud Malut mempunyai hak untuk turun langsung melakukan verifikasi ke sekolah, apakah data itu sesuai dengan data asli atau tidak. Karenanya. “ Kami PGRI Provinsi Maluku Utara, setelah mendengar informasi-informasi ini demi melindungi guru dan tenaga kependidikan, kami telah menyurat ke Disdikbud,” urai Ramli.
Inti dari surat itu, ungkap Ramli, pertama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara harus mempertegas kepada pihak sekolah, jika melegalisir ijazah bagi para calon harus diawali dengan verifikasi data sesuai dengan fakta sehingga tidak menimbulkan aspek hukum dikemudian hari.
Kedua, jika Terindikasi terjadi ketidaksesuaian, maka dinas perlu melakukan verifikasi langsung ke sekolah sebagai institusi yang bertanggungjawab terhadap sekolah, dan.
Ketiga, jika kepala sekolah melakukan hal-hal diluar ketentuan, maka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara perlu memberikan sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“ Jadi PGRI tidak punya hak menyebutkan itu palsu atau tidak, tapi kita mendudukkan persoalan berdasarkan ketentuan dan norma yang ada,” tutupnya.
Sementara itu Kepala Disdikbud Malut, Drs. Imam Makdhy Hassan, ketika dikonfirmasi reporter media ini, Sabtu (29/08/2020), mengenai surat tersebut. Pihaknya telah membenarkan adanya surat dari PGRI Provinsi Maluku Utara dengan perihal legalisasi ijazah.
” Iya benar PGRI secara kelembagaan sudah menyurat ke dinas dan sudah di bentuk tim investigasi,” kata Imam Makdhy. (Tim/red)