Brindonews.com
Beranda Daerah RDTR Kawasi-Saketa Dikebut, Bupati Halsel: Investasi Jalan, Lingkungan Jangan Dikorbankan

RDTR Kawasi-Saketa Dikebut, Bupati Halsel: Investasi Jalan, Lingkungan Jangan Dikorbankan

Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba membuka Focus Group Discussion (FGD) 1 RDTR dan Konsultasi Publik 1 Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)

HALSEL, BRN — Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan mulai mematangkan arah penataan ruang Wilayah Perkotaan Kawasi dan Saketa. Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, menegaskan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) harus mampu memberikan kepastian bagi investasi tanpa mengabaikan keberlanjutan lingkungan.

Penegasan itu disampaikan Bassam saat membuka Focus Group Discussion (FGD) 1 RDTR dan Konsultasi Publik 1 Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RDTR Kabupaten Halmahera Selatan di Hotel Obama Labuha, Senin (5/10/2026).

Menurut Bassam, RDTR bukan sekadar dokumen tata ruang, tetapi menjadi instrumen penting untuk mengarahkan pembangunan dan pemanfaatan lahan secara terukur.

Ia mengatakan, keberadaan RDTR akan memberikan kepastian hukum bagi investasi sekaligus menjadi acuan dalam penataan ruang. Dokumen tersebut juga akan terintegrasi dengan sistem perizinan berbasis risiko melalui Online Single Submission (OSS).

“Keberadaan Rencana Detail Tata Ruang merupakan instrumen krusial dalam mengarahkan pembangunan daerah yang terstruktur, terintegrasi, dan berkepastian hukum,” ujar Bassam.

Bassam mengapresiasi dukungan teknis Kementerian ATR/BPN dalam penyusunan RDTR Wilayah Perkotaan Kawasi dan Saketa.

Ia berharap dukungan tersebut dapat berlanjut pada 2027. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi dan aktivitas pembangunan di Halmahera Selatan membutuhkan sistem penataan ruang yang semakin kuat.

Dalam FGD tersebut, pemerintah turut mematangkan kesepakatan delineasi atau batas wilayah perencanaan.

Bassam menilai kejelasan batas wilayah penting untuk mencegah tumpang tindih kewenangan dalam penataan ruang. Selain itu, batas yang jelas diperlukan untuk membedakan kawasan yang dapat dikembangkan dengan wilayah yang harus dilindungi.

Di sisi lain, Bassam mengingatkan agar dorongan investasi tidak menjadi alasan untuk mengesampingkan aspek lingkungan.

Melalui KLHS, pemerintah ingin memastikan potensi dampak pembangunan dapat diidentifikasi sejak awal dengan mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan.

“Pembangunan ekonomi dan fisik kawasan tentu harus berjalan selaras dengan daya dukung serta daya tampung lingkungan,” tegasnya.

Bassam juga meminta organisasi perangkat daerah (OPD), instansi teknis, camat, kepala desa, serta tokoh masyarakat menyampaikan data dan kondisi lapangan secara akurat.

Menurutnya, masukan dari seluruh pemangku kepentingan penting agar RDTR Kawasi dan Saketa tidak hanya memberikan kepastian bagi investasi, tetapi juga mampu menjaga ekosistem serta menjawab kebutuhan masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan juga mendorong penyelesaian revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Halsel sebagai pijakan penting dalam memperkuat tata ruang daerah ke depan. (Al/Red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan