Owner Zahra Berkah Jadi Tersangka, Polisi Telusuri Dana Rp3,9 Miliar
TERNATE, BRN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate resmi menahan Sahriyani A alias Sahriyani (34) dalam kasus dugaan investasi bermasalah yang menggunakan nama Zahra Berkah (ZB).
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, menyampaikan penetapan tersangka dan penahanan tersebut dalam konferensi pers, Senin (21/9/2026).
Penanganan perkara ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/150/IX/RES.1.11/2026/SPKT/Res Ternate/Polda Malut, tertanggal 17 September 2026. Setelah melalui serangkaian proses penyidikan, Sahriyani ditetapkan sebagai tersangka pada 19 September 2026 dan langsung ditahan di Rutan Polres Ternate.
“Kasus ini bermula sekitar April hingga Juni 2025 ketika tersangka awalnya mempromosikan investasi daring bernama Finance Wise melalui TikTok dan Facebook. Setelah grup WhatsApp platform tersebut sempat mengalami gangguan (scam), Sahriyani kemudian membentuk investasi mandiri dengan nama Zahra Berkah (ZB), yang beroperasi sejak Juni 2025 hingga September 2026,” kata Anita.
Menurut Anita, tersangka menawarkan keuntungan kepada calon korban atau donatur dengan persentase antara 5 persen hingga 50 persen berdasarkan skema dan jangka waktu tertentu.
Untuk memperluas jaringan, tersangka disebut merekrut sedikitnya 27 orang leader yang tersebar di Kota Ternate, Halmahera Selatan, hingga Lelilef.
Para leader tersebut, lanjut Anita, dijanjikan komisi sekitar 10 hingga 20 persen. Mereka juga disebut mendapat tawaran bonus pembelian tanah hingga telepon seluler mewah apabila berhasil menghimpun dana dalam jumlah tertentu.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dana dihimpun dari para donatur melalui jaringan leader maupun secara langsung. Dana tersebut kemudian ditampung dalam empat rekening bank atas nama pribadi tersangka, yakni BCA, BNI, Bank Mandiri, dan BRI.
Masalah mulai terungkap ketika pencairan dana pada 13 September 2026 senilai Rp1,585 miliar tidak dapat dilakukan.
Polisi menyebut, total dana yang telah dihimpun dari 88 donatur yang teridentifikasi mencapai Rp3,934 miliar. Dana tersebut terdiri atas kewajiban pencairan pada 13 September 2026 serta pencairan berikutnya hingga Februari 2027.
Dari pemeriksaan sementara terhadap rekening koran tersangka, polisi menduga sebagian dana donatur digunakan untuk kepentingan pribadi.
Penggunaan dana yang disebut dalam penyidikan antara lain pembelian produk kosmetik di Makassar sekitar Rp900 juta, pembelian pakaian sekitar Rp150 juta, serta kegiatan trading.
Saat dilakukan pemeriksaan, saldo pada empat rekening tersangka disebut telah hampir habis dan hanya tersisa sekitar Rp8 juta.
Atas dugaan perbuatannya, Sahriyani dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, termasuk ketentuan mengenai penghimpunan dana masyarakat tanpa izin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal terkait penipuan dan penggelapan yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana diatur dalam KUHP.
Dalam perkara tersebut, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekening koran, bukti transfer perbankan, rekaman video promosi melalui media sosial, percakapan WhatsApp, serta dua unit telepon seluler milik tersangka.
Polres Ternate masih melakukan penyidikan untuk mendalami aliran dana, penggunaan dana, serta keberadaan aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Polisi masih mendalami seluruh rangkaian dugaan tindak pidana dalam perkara ini, sehingga fakta hukum dan pertanggungjawaban pidana tersangka akan ditentukan melalui proses hukum yang berlaku. (Red)






