Brindonews.com
Beranda Hukrim Polda Maluku Utara PTDH 21 Personel, Mayoritas karena Disersi 

Polda Maluku Utara PTDH 21 Personel, Mayoritas karena Disersi 

Sebanyak 21 personel Polda Maluku Utara dan jajaran dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena melakukan pelanggaran berat

SOFIFI, BRN – Polda Maluku Utara menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas institusi Polri. Sebanyak 21 personel Polda Maluku Utara dan jajaran dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena melakukan pelanggaran berat.

Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H. mengatakan, pemberian sanksi tersebut merupakan bentuk penerapan prinsip reward and punishment secara konsisten di lingkungan Polri.

Menurutnya, personel yang berprestasi akan mendapatkan penghargaan, sementara anggota yang melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Komitmen kita untuk selalu memberikan bukan cuma punishment, reward pun anggota berprestasi kita akan berikan penghargaan. Begitu juga anggota yang melanggar, tentu kita akan tegas untuk memberikan punishment, sehingga menjadi pelajaran bagi yang lain untuk tidak melakukan pelanggaran,” ujar Kapolda Maluku Utara.

Arif menjelaskan, dari 21 personel yang dijatuhi PTDH, pelanggaran yang paling banyak dilakukan adalah disersi.

Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pembenahan internal sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

“Kita membangun lagi kepercayaan masyarakat bahwa selama ini Polri tidak main-main. Apabila ada anggota atau oknum anggota yang melanggar dan mencoreng institusi, kita akan memberikan punishment atau penindakan tegas yang hari ini kita lakukan sebanyak 21 orang yang kita berhentikan,” tegasnya.

Kapolda mengakui keputusan PTDH bukan sesuatu yang membanggakan bagi dirinya maupun institusi. Ia menyebut pemberhentian tersebut merupakan keputusan berat, tetapi harus dilakukan karena telah diatur dalam ketentuan yang berlaku.

“Ini bukan suatu kebanggaan, ini adalah hal yang sangat berat bagi saya. Saya sedih sebenarnya, hal ini tidak perlu terjadi. Tetapi karena ketentuan yang harus mengatur itu, sehingga dengan sangat berat kami lakukan PTDH,” ungkapnya.

Meski telah diberhentikan dari dinas kepolisian, Arif menegaskan hubungan kekeluargaan dengan para mantan personel tersebut tetap terjaga.

“Mereka tetap keluarga besar kita, keluarga besar Polri, hanya sekarang mungkin mereka berbeda profesi. Itu saja, supaya hubungan kekeluargaan kita tetap terjalin,” ujarnya.

Selain penegakan disiplin, Kapolda juga mengingatkan seluruh personel agar lebih bijak menggunakan media sosial. Ia meminta setiap informasi yang diterima diperiksa terlebih dahulu sebelum dibagikan.

“Bijak dalam bermedia sosial. Bijak dalam men-share semua informasi yang didapat, di-cross-check terlebih dahulu. Kemudian men-share foto dan sebagainya tentu harus lebih bijak. Jangan sampai salah informasi sehingga merusak nama baik pribadi maupun institusi,” pesannya.

Kapolda menambahkan, pelaksanaan upacara PTDH juga menjadi bentuk transparansi kepada masyarakat bahwa keputusan pemberhentian terhadap 21 personel tersebut telah resmi dilaksanakan.

“Hari ini tentunya dengan tegas kita sampaikan bahwa kita keluarkan Skep bahwa mereka secara resmi dan kita upacarakan supaya masyarakat juga tahu. Sehingga kalau mereka masih membawa nama institusi dan menjatuhkan nama institusi, kita akan tindak tegas,” tegas Kapolda Maluku Utara. (Fandi/Red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan