Brindonews.com
Beranda Daerah Kota Ternate Pemkot Ternate Tata Pedagang Ngaralamo, Retribusi Lapak Rp10 Ribu

Pemkot Ternate Tata Pedagang Ngaralamo, Retribusi Lapak Rp10 Ribu

TERNATE, BRN – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate menata aktivitas pedagang kopi dan pelaku UMKM di kawasan Lapangan Ngaralamo, Kelurahan Salero, Kecamatan Ternate Utara. Penataan tersebut mencakup larangan berjualan di pedestrian atau trotoar serta penerapan retribusi pemanfaatan aset daerah.

Kesepakatan penataan pedagang dibahas dalam rapat koordinasi yang melibatkan jajaran kepolisian, pengelola kawasan, serta perwakilan pedagang. Rapat berlangsung di ruang rapat Sekretaris Daerah Kota Ternate, Jumat (21/8/2026).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Rizal Marsaoly, mengatakan seluruh pedagang kopi yang sebelumnya berjualan di area pedestrian diarahkan masuk ke dalam kawasan Lapangan Ngaralamo.

“Sesuai arahan Wali Kota dan petunjuk Kapolres melalui Kasat Lantas, tidak ada lagi pedagang kopi yang menempati pedestrian atau trotoar. Seluruh pedagang masuk ke area dalam Lapangan Ngaralamo agar hak pejalan kaki dan pengguna jalan dapat terlayani dengan baik,” ujar Rizal.

Retribusi Lapak Rp10 Ribu per Malam

Selain penataan lokasi berjualan, Pemkot Ternate juga menerapkan retribusi terhadap pemanfaatan aset daerah sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate.

Rizal menjelaskan, setiap lapak dikenakan retribusi sebesar Rp10.000 per malam. Namun, untuk meringankan beban pedagang, apabila satu tempat diisi oleh dua pedagang atau lapak, pembayaran dapat dilakukan secara kolektif.

“Untuk pemanfaatan aset daerah sesuai Perda Kota Ternate, per lapak dikenakan retribusi Rp10.000 per malam. Satu tempat yang diisi dua lapak atau pedagang akan dihitung satu pembayaran secara kolektif, masing-masing Rp5.000,” jelasnya.

Selain retribusi pemanfaatan lapak dan parkir, retribusi sampah tetap diberlakukan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate diminta berkoordinasi dengan pengelola kawasan untuk memastikan kebersihan tetap terjaga.

Atur Parkir dan Sisakan Jalur Darurat

Penataan juga menyasar sistem parkir dan arus lalu lintas di sekitar Lapangan Ngaralamo.

Pada sisi barat kawasan, kendaraan hanya diperbolehkan parkir satu baris agar arus lalu lintas tetap berjalan normal. Sementara sisi selatan, mulai dari Tugu Adipura hingga Arena Zumba, ditutup dan difungsikan sebagai kantong parkir kendaraan roda dua.

Menurut Rizal, pengaturan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kemacetan sekaligus memastikan akses kendaraan darurat tetap tersedia.

“Hal ini dilakukan guna mengantisipasi kemacetan serta memastikan jalur darurat untuk kendaraan prioritas, seperti pemadam kebakaran dan ambulans, tetap terbuka,” katanya.

Ngaralamo Diprioritaskan untuk Pedagang Kopi

Pemkot Ternate juga membatasi jenis dagangan yang diperbolehkan di dalam kawasan Lapangan Ngaralamo.

Pedagang dilarang menjual makanan berat seperti coto, ayam geprek, maupun kuliner yang menggunakan banyak minyak. Kebijakan tersebut diberlakukan untuk menjaga kebersihan, estetika, serta kondisi fasilitas umum di kawasan tersebut.

“Kawasan Ngaralamo diprioritaskan khusus untuk pedagang kopi. Kami menghindari limbah minyak dari makanan berat yang dapat merusak fasilitas umum dan mengganggu estetika ruang kota,” tambah Rizal.

Disiapkan Sambut Delegasi JKPI

Penataan Lapangan Ngaralamo juga dilakukan menjelang kedatangan hampir 1.000 delegasi Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) ke Kota Ternate.

Pemkot Ternate menjadikan kawasan Ngaralamo sebagai salah satu rekomendasi lokasi nongkrong malam bagi para tamu JKPI. Sejumlah lokasi lainnya yang turut direkomendasikan yakni Jarod, Sinar Gemilang, Songara, Uyo, dan Falakanci.

Penataan tersebut diharapkan tidak hanya menciptakan kawasan perdagangan yang lebih tertib, tetapi juga memberikan ruang bagi pelaku UMKM untuk tetap menjalankan aktivitas ekonomi dengan memperhatikan ketertiban, kebersihan, keselamatan, dan kenyamanan ruang publik. (Ham/Red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan