FORMMALUT JABODETABEK Desak Evaluasi Tata Kelola Tambang Nikel Malut
JAKARTA, BRN – Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (PB-FORMMALUT JABODETABEK) menilai tata kelola pertambangan nikel di Maluku Utara membutuhkan evaluasi menyeluruh, objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Menurut PB-FORMMALUT JABODETABEK, kekayaan nikel Maluku Utara tidak boleh hanya diukur dari angka produksi, nilai investasi, ekspor, maupun keuntungan perusahaan. Pemerintah juga harus memastikan aktivitas pertambangan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, melindungi lingkungan, menghormati hak masyarakat adat, serta berkontribusi terhadap peningkatan kualitas pembangunan daerah.
“Pertanyaan fundamentalnya adalah, seberapa besar kekayaan nikel tersebut benar-benar memberikan efek manfaat bagi kesejahteraan rakyat Maluku Utara, melindungi lingkungan, menghormati hak adat masyarakat, dan meningkatkan kualitas pembangunan daerah?” demikian pernyataan PB-FORMMALUT JABODETABEK.
Mereka menilai pemerintah tidak boleh hanya fokus pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan peningkatan investasi. Aspek kepatuhan perusahaan terhadap aturan hukum, lingkungan, kehutanan, kewajiban kepada negara, serta tanggung jawab sosial juga harus menjadi indikator utama dalam menentukan keberlanjutan kegiatan pertambangan.
Soroti PT Mineral Trobos
PB-FORMMALUT JABODETABEK turut menyoroti persoalan yang dikaitkan dengan PT Mineral Trobos. Mereka merujuk pada tindakan penyegelan area operasional perusahaan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada Februari 2026 yang, menurut mereka, berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan.
Menurut organisasi tersebut, apabila hasil pemeriksaan pemerintah membuktikan adanya pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan tidak berhenti pada pengenaan sanksi administratif.
“Satgas PKH jangan hanya menghitung denda administratif yang berkaitan dengan penguasaan kawasan hutan. Sanksi tegas juga diperlukan, misalnya dalam bentuk rekomendasi pencabutan IUP kepada Kementerian ESDM apabila pelanggaran tersebut memenuhi ketentuan hukum,” tegas PB-FORMMALUT JABODETABEK.
Mereka menilai pengawasan negara harus diikuti dengan tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran.
“Jangan hanya memperlihatkan adanya peran dan fungsi pengawasan negara, tetapi tidak tegas. Itu namanya konyol,” demikian pernyataan tersebut.
Pertanyakan Kewajiban PT Smart Marsindo
Sorotan berikutnya diarahkan kepada PT Smart Marsindo, khususnya terkait sanksi administratif Satgas PKH yang disebut mencapai Rp1,16 triliun.
PB-FORMMALUT JABODETABEK meminta pemerintah membuka informasi mengenai status pemenuhan kewajiban tersebut kepada publik.
“Apakah sudah ditunaikan? Di sini harus ada transparansi kepada publik. Jika kewajiban tidak ditunaikan, rekomendasikan kepada Kementerian ESDM untuk tidak menerbitkan RKAB PT Smart Marsindo sampai kewajibannya dipenuhi. Bila memenuhi dasar hukum, IUP juga harus dievaluasi,” kata organisasi tersebut.
Menurut mereka, penertiban sektor pertambangan harus dilakukan secara konsisten untuk mencegah munculnya persepsi pembiaran maupun kompromi dalam penegakan aturan.
Minta Kasus PT Wana Kencana Mineral Diusut Tuntas
PB-FORMMALUT JABODETABEK juga menyoroti PT Wana Kencana Mineral (WKM) terkait dugaan penjualan sekitar 90 ribu metrik ton ore nikel pada 2021.
Organisasi tersebut meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap persoalan tersebut, termasuk memastikan status hukum dan pengelolaan aset serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Selain itu, PB-FORMMALUT JABODETABEK menyoroti persoalan kewajiban Pajak Air Permukaan (PAP) kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang disebut mencapai sekitar Rp5,4 miliar dan diduga masih memiliki tunggakan.
Mereka meminta persoalan tersebut diverifikasi secara terbuka berdasarkan dokumen resmi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan pelanggaran.
PB-FORMMALUT JABODETABEK juga mendorong Mabes Polri memberikan perhatian terhadap dugaan jaringan perdagangan ore nikel tersebut apabila hasil penyelidikan menemukan adanya tindak pidana.
ESDM Diminta Tak Jadikan RKAB Sekadar Administrasi
Atas berbagai persoalan tersebut, PB-FORMMALUT JABODETABEK mempertanyakan bagaimana perusahaan yang masih menghadapi persoalan hukum, lingkungan, kehutanan, perizinan, konflik ruang, maupun kewajiban kepada negara dapat memperoleh persetujuan operasional dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) apabila persoalan tersebut belum diselesaikan.
Mereka meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjadikan RKAB sebagai instrumen pengawasan, bukan sekadar proses administratif.
“Setiap permohonan RKAB harus melewati proses verifikasi yang ketat, faktual, transparan, dan berbasis risiko, terutama terhadap perusahaan yang sedang menghadapi persoalan hukum, sanksi administratif, dugaan pelanggaran kawasan hutan, konflik masyarakat, atau dugaan ketidaksesuaian antara dokumen perizinan dengan aktivitas aktual di lapangan,” tegasnya.
PB-FORMMALUT JABODETABEK menilai IUP bukan cek kosong dan RKAB bukan tiket bebas bagi perusahaan untuk melakukan kegiatan tanpa batas.
“RKAB harus menjadi instrumen negara untuk memastikan produksi mineral dilakukan sesuai hukum, sesuai kapasitas dan wilayah yang diperbolehkan, memenuhi kewajiban lingkungan, serta memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat,” lanjut mereka.
Enam Tuntutan PB-FORMMALUT JABODETABEK
Atas persoalan tersebut, PB-FORMMALUT JABODETABEK menyampaikan enam tuntutan kepada pemerintah:
Pertama, Kementerian ESDM diminta melakukan verifikasi ketat terhadap seluruh permohonan RKAB perusahaan tambang yang sedang memiliki persoalan hukum, lingkungan, kehutanan, perizinan, maupun konflik sosial.
Kedua, pemerintah diminta menunda atau tidak memberikan RKAB kepada perusahaan apabila hasil verifikasi menunjukkan adanya persoalan serius yang belum diselesaikan secara hukum dan administratif.
Ketiga, pemerintah diminta membuka data dan dasar verifikasi RKAB kepada publik secara proporsional agar masyarakat mengetahui bahwa pemberian kuota produksi didasarkan pada kepatuhan dan kemampuan perusahaan memenuhi kewajibannya.
Keempat, dilakukan audit terpadu terhadap PT Wana Kencana Mineral, PT Smart Marsindo, dan PT Mineral Trobos, terutama menyangkut IUP, koordinat wilayah, RKAB, produksi, dokumen lingkungan, kawasan hutan, reklamasi, serta kewajiban kepada negara.
Kelima, pemerintah diminta memberikan sanksi tegas apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran. Sanksi harus disesuaikan dengan tingkat pelanggaran dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pencabutan IUP apabila memenuhi dasar hukum.
Keenam, PB-FORMMALUT JABODETABEK menegaskan tidak boleh ada perusahaan yang kebal hukum. Perusahaan besar maupun kecil, investasi dalam negeri maupun asing, harus tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia.
“Hormati Hukum dan Masyarakat Maluku Utara”
PB-FORMMALUT JABODETABEK juga menyampaikan pesan kepada seluruh perusahaan pertambangan yang beroperasi di Maluku Utara agar menghormati hukum, masyarakat, dan lingkungan.
“Jika ingin berinvestasi di Indonesia, khususnya Provinsi Maluku Utara, hormati hukum Indonesia. Hormati masyarakat Maluku Utara. Hormati lingkungan. Bayar kewajiban kepada negara. Penuhi seluruh kewajiban sosial dan ekologis,” tegas mereka.
Namun, organisasi tersebut juga memberikan peringatan keras kepada perusahaan yang dinilai tidak menjalankan kewajibannya.
“Jika ada perusahaan yang merasa bahwa Maluku Utara hanya tempat mengambil keuntungan sementara kewajiban kepada negara dan masyarakat diabaikan, maka kami tegaskan: SILAKAN ANGKAT KAKI DARI MALUKU UTARA!“
PB-FORMMALUT JABODETABEK menegaskan Maluku Utara bukan wilayah tanpa aturan dan masyarakat tidak boleh hanya menjadi penonton ketika kekayaan alamnya dieksploitasi.
Menurut mereka, investasi pertambangan nikel pada akhirnya harus memberikan manfaat bagi masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja, peningkatan pendapatan negara dan daerah, pertumbuhan ekonomi lokal, serta perlindungan lingkungan.
“Apabila pertambangan hanya menghasilkan keuntungan bagi korporasi tetapi meninggalkan kerusakan lingkungan, konflik sosial, ketidakadilan ekonomi, dan beban ekologis bagi rakyat, maka negara harus berani bertanya: untuk siapa sebenarnya kekayaan alam dikelola?”
Kemerdekaan dan Pengawasan Kekayaan Alam
PB-FORMMALUT JABODETABEK mengingatkan prinsip pengelolaan sumber daya alam sebagaimana tertuang dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Karena itu, menurut mereka, penguasaan negara atas sumber daya alam tidak boleh berhenti pada pemberian izin. Negara memiliki tanggung jawab untuk mengawasi, mengendalikan, mengevaluasi, memberikan sanksi, serta mencabut izin apabila ditemukan pelanggaran berdasarkan ketentuan hukum.
Di tengah momentum peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, PB-FORMMALUT JABODETABEK menegaskan bahwa kemerdekaan juga harus dimaknai sebagai keberanian masyarakat untuk mengawasi pengelolaan kekayaan alam agar benar-benar memberikan manfaat bagi rakyat.
“Maluku Utara memiliki kekayaan alam yang besar. Karena itu, tata kelola pertambangan harus memastikan kekayaan tersebut memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, bukan hanya bagi kepentingan korporasi.”







