PWI Halsel Sentil Kepala Dispar Soal Kusu Island Resort, Jangan Berlagak Jadi Jubir Investor
HALSEL, BRN – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Halmahera Selatan mengkritik pernyataan Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, dan Ekonomi Kreatif (Disparbud Ekraf) Halmahera Selatan, Ali Hasan Dano, terkait polemik yang berkembang di Kusu Island Resort. PWI menilai pernyataan tersebut terkesan lebih membela pihak pengelola resort dibanding mendorong pengungkapan fakta secara objektif.
Ketua PWI Halmahera Selatan, Samsudin Chalil, mengatakan pejabat publik seharusnya mengedepankan kepentingan hukum, transparansi, dan kepentingan masyarakat dalam menyikapi persoalan yang sedang menjadi perhatian publik.
“Pejabat publik seharusnya berdiri di atas kepentingan hukum dan kepentingan masyarakat. Jika ingin meluruskan persoalan, sebaiknya melihat langsung fakta di lapangan dan mendengarkan seluruh pihak sebelum menyampaikan kesimpulan,” ujar Samsudin.
Menurut Samsudin, polemik Kusu Island Resort tidak hanya berkaitan dengan dugaan penghalangan kerja jurnalistik, tetapi juga mencakup sejumlah informasi yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan pelanggaran lingkungan, dugaan aktivitas usaha yang belum memenuhi ketentuan perizinan, dugaan penebangan mangrove, serta dugaan penggunaan kayu yang perlu diverifikasi oleh instansi berwenang.
Ia menegaskan seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan yang harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum maupun instansi teknis terkait.
PWI Halmahera Selatan juga membantah anggapan bahwa wartawan datang ke lokasi tanpa penugasan resmi. Menurut Samsudin, wartawan yang melakukan peliputan telah menjalankan tugas berdasarkan surat penugasan resmi untuk melakukan verifikasi terhadap informasi yang diterima dari masyarakat.
“Wartawan bekerja untuk mencari fakta dan melakukan verifikasi, bukan membangun sensasi. Peliputan dilakukan sesuai tugas jurnalistik,” katanya.
PWI menilai fokus utama dalam polemik tersebut seharusnya adalah mendorong proses pengawasan dan penegakan hukum berjalan secara objektif, sehingga seluruh dugaan yang berkembang dapat diuji berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Samsudin menegaskan organisasinya tidak menolak investasi, termasuk investasi di sektor pariwisata. Namun, menurutnya, seluruh pelaku usaha wajib mematuhi peraturan perundang-undangan, menghormati kebebasan pers, serta memenuhi ketentuan mengenai lingkungan hidup, kehutanan, dan perizinan.
“Investasi harus didukung karena memberikan manfaat bagi daerah. Namun setiap investasi juga harus tunduk pada hukum yang berlaku. Keterbukaan justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
PWI Halmahera Selatan juga meminta aparat penegak hukum dan instansi teknis melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap berbagai dugaan yang berkembang agar penyelesaiannya didasarkan pada hasil penyelidikan, bukan opini di ruang publik.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Disparbud Ekraf Halmahera Selatan maupun pihak pengelola Kusu Island Resort belum memberikan tanggapan lanjutan atas pernyataan PWI Halmahera Selatan. (Al/Red)






