Pelaku Begal Payudara di Ternate Ditangkap, Akui Beraksi di 11 Lokasi Berbeda
TERNATE, BRN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku pelecehan seksual dengan modus begal payudara di wilayah Kota Ternate, Maluku Utara.
Terduga pelaku berinisial MZAK alias Koce (46) diamankan petugas di kediamannya yang berada di lingkungan Soa, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate.
Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto didampingi Kasat Reskrim AKP Bakri Syahruddin dalam konferensi pers, Kamis (17/6/2026), mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengakuan pelaku, aksi pelecehan tersebut telah dilakukan di 11 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di sejumlah kelurahan dan kecamatan di Kota Ternate.
Menurut Kapolres, modus yang digunakan pelaku adalah membuntuti korban yang sedang berkendara seorang diri, terutama pada malam hari. Setelah menemukan kesempatan, pelaku melakukan tindakan pelecehan fisik terhadap bagian tubuh sensitif korban sebelum melarikan diri.
“Dari 11 TKP yang teridentifikasi, sebagian besar kejadian terjadi pada malam hari. Hanya satu kejadian yang terjadi pada siang hari, yakni di Kelurahan Kasturian, Kecamatan Ternate Tengah,” ujar Kapolres.
Ia menjelaskan, mayoritas korban yang menjadi sasaran pelaku adalah perempuan, baik yang sudah menikah maupun yang belum menikah.
Selain mengungkap kasus pelecehan seksual tersebut, polisi juga menemukan alat hisap atau bong yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu saat melakukan penggeledahan terhadap pelaku.
“Tersangka merupakan mantan pengguna sabu dan juga pernah terlibat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya. Berdasarkan pengakuannya, aksi begal payudara dilakukan untuk memenuhi hasrat seksualnya,” jelas Anita.
Kapolres menambahkan, aksi pelecehan tersebut telah dilakukan pelaku sejak tahun 2025 hingga 2026.
“Pada tahun 2025 tercatat tiga kejadian, sedangkan pada tahun 2026 terdapat sembilan kejadian yang berhasil diungkap,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 huruf b subsider huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 414 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp300 juta.
“Terkait dugaan keterlibatan pelaku dalam penyalahgunaan narkotika, Satreskrim telah berkoordinasi dengan penyidik Satresnarkoba Polres Ternate untuk pendalaman lebih lanjut,” pungkas Kapolres.






