KB PII Halsel Desak Harita Group Transparan Terkait Dokumen Lahan di Desa Soligi
HALSEL,BRN — Ketua Umum Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (KB PII) Kabupaten Halmahera Selatan, Irwan Abubakar, angkat bicara terkait polemik sengketa lahan di Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan. Sengketa tersebut melibatkan warga bernama Alimusu La Damili, Kepala Desa Kawasi Arifin Saroa, serta pihak Harita Group.
Irwan mendesak tim penyelesaian sengketa dan pihak perusahaan untuk bersikap transparan dengan membuka seluruh dokumen yang berkaitan dengan proses pengukuran hingga pembayaran lahan. Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi kunci untuk meredam keresahan masyarakat yang hingga kini belum mereda.
“Penyelesaian persoalan ini sebenarnya sederhana, yakni dengan membuka dokumen secara terang. Tim penyelesaian sengketa dapat meminta perusahaan menunjukkan dokumen pengukuran, pembayaran, serta seluruh tahapan prosesnya agar masyarakat mengetahui fakta yang sebenarnya,” ujar Irwan dalam keterangannya, Kamis (07/05/2026).
Ia mengungkapkan adanya indikasi kejanggalan dalam status kepemilikan lahan. Berdasarkan informasi yang diterimanya, proses pengukuran lahan pada 2022 dilakukan atas nama Alimusu La Damili. Hal ini, lanjutnya, diperkuat oleh pernyataan perwakilan Harita Group, Nafis Mbata, dalam agenda hearing sebelumnya.
“Dalam hearing pada Senin, 27 April 2026 di Gedung CSR Harita Group, pihak perusahaan menyampaikan bahwa lahan tersebut milik Alimusu, bukan Arifin Saroa. Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan publik terkait perubahan pada proses berikutnya,” jelasnya.
Irwan juga menyoroti mekanisme internal perusahaan dalam proses pengadaan lahan. Ia mempertanyakan dugaan adanya pembayaran yang dilakukan tanpa memastikan kehadiran saksi batas kebun yang memahami riwayat penguasaan lahan di lapangan.
“Sebagai perusahaan besar, semestinya setiap proses pembelian lahan dilakukan dengan verifikasi yang ketat, termasuk melibatkan saksi batas. Jika hal ini dilakukan sejak awal, konflik seperti saat ini kemungkinan dapat dihindari,” tambahnya.
Selain itu, Irwan turut menyinggung isu yang berkembang mengenai dugaan aliran dana ratusan juta rupiah yang disebut sebagai “uang terima kasih” dalam proses pengalihan lahan. Ia mengingatkan bahwa ketidaktransparanan dapat memicu spekulasi adanya praktik yang merugikan pihak tertentu.
Dari perspektif hukum Islam, Irwan menegaskan bahwa pengambilan hak orang lain secara tidak sah merupakan perbuatan batil yang dilarang keras. Ia menekankan pentingnya penyelesaian sengketa secara adil, jujur, dan terbuka.
“Tanah merupakan sumber kehidupan masyarakat, sehingga setiap persoalan yang berkaitan dengannya harus diselesaikan secara adil dan transparan,” pungkasnya. (Ar/Red)






