Brindonews.com
Beranda News Warga Binaan Nasrani Diberikan Remisi Khusus Natal 2025 

Warga Binaan Nasrani Diberikan Remisi Khusus Natal 2025 

Istimewa

HALSEL, BRN – Dalam rangka memperingati Hari Raya Natal Tahun 2025, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Labuha memberikan Remisi Khusus Natal kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang beragama Kristen,

‎Pemberian remisi tersebut merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.

Remisi juga menjadi bagian dari pemenuhan hak warga binaan sekaligus motivasi untuk terus mengikuti program pembinaan secara disiplin dan bertanggung jawab.

‎Kepala Lapas Kelas III Labuha, Jumadi, A.Md.IP., S.H., M.H., menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan wujud kepercayaan negara terhadap proses pembinaan yang dijalani warga binaan.

‎”Remisi ini adalah bentuk apresiasi negara atas perubahan sikap dan kepatuhan warga binaan selama menjalani pembinaan. Harapannya, ini menjadi dorongan moral untuk terus memperbaiki diri dan meningkatkan kualitas kepribadian, ujar Jumadi, Rabu (25/12/2025)

‎Menurutnya, Remisi Khusus Natal 2025 ini, sebanyak empat orang WBP Nasrani dinyatakan memenuhi syarat dan menerima remisi. Rinciannya, dua orang memperoleh pengurangan masa pidana selama 15 hari, satu orang menerima remisi satu bulan, dan satu orang lainnya mendapatkan remisi satu bulan 15 hari.

‎Selain pemberian remisi, Lapas Kelas III Labuha juga menyalurkan bantuan sosial kepada keluarga warga binaan serta masyarakat sekitar.

Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian sosial dan semangat berbagi dalam momen Natal, sekaligus memperkuat hubungan harmonis antara lembaga pemasyarakatan dan masyarakat.

‎Seluruh rangkaian peringatan Natal di Lapas Kelas III Labuha berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh khidmat. Momentum Natal diharapkan menjadi simbol kasih, harapan, dan pembaruan, baik bagi warga binaan maupun seluruh jajaran petugas pemasyarakatan. (Al/Red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan