Brindonews.com
Beranda Daerah Proyek Gagal, Kejati Malut Pastikan Kasus RS Pratama Halbar Jadi Atensi

Proyek Gagal, Kejati Malut Pastikan Kasus RS Pratama Halbar Jadi Atensi

Bangunan RS Pratama Halbar Yang Terbengkalai

TERNATE,BRN Gagalnya proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama Halmahera Barat, selain menjadi sorotan publik, juga mendapat tanggapan serius dari penegak hukum.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Fajar Haryowimbuko, memastikan Kasus Pembangunan RS Pratama Halbar akan jadikan atensi, apabila ada pengaduan atau laporan resmi

“Jika ada pengaduan atau laporan dari Masyarakat,Kejati Malut akan tindak tegas” kata Fajar.

Merespon desakan praktisi sekaligus pakar hukum keuangan negara Dr. Hendra Karianga SH.,MH., Kamis (11/12), yang mendesak penegak hukum cepat mengambil langkah terhadap gagalnya proyek yang menghabiskan anggaran senilai Rp 42 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2024.

Sebelumnya Hendra Karianga, menjelaskan pemindahan lokasi pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama Halbar selain berujung gagalnya proyek, juga menjadi sumber awal terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh Bupati James Uang.

Padahal, sebut Hendra, bupati tidak memiliki kewenangan mengubah perencanaan awal pembangunan RS Pratama Halbar yang ditetapkan Kemenkes RI, dengan memindahkan lokasi ke tempat lain. Keputusan bupati memindahkan lokasi pembangunan RS Pratama impian warga Halbar tersebut, tergolong perbuatan melawan hukum.

“Mengalihkan lokasi proyek ke tempat lain berarti sudah ada potensi korupsi, “tegas Hendra.

Lantaran itu, Hendra mendesak penegak hukum segera memeriksa Bupati Halbar, termasuk pelaksana (kontraktor) proyek, kadis kesehatan maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara, juga diminta melakukan audit menyeluruh atas proyek yang dikerjakan PT Mayagi Mandala Putra tersebut.

Hendra juga mengingatkan, korupsi tidak hanya terjadi pada tahap pelaksanaan tapi juga di level perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pertanggungjawaban.

Sebelumnya,langkah pemindahan lokasi ini tidak hanya menabrak aturan dan pelanggaran administratif, tetapi bentuk kejahatan nyata terhadap keuangan negara.

Pelanggaran tersebut, dapat dibuktikan dengan Surat permohonan Bupati Halbar No. 645.3/47/2024 (25 Maret 2024), Nota Dinas No. PR.01.01/D.12/0731/2024 (29 April 2024),dan hasil verifikasi kementerian terkait dinyatakan lokasi baru tidak memenuhi ketentuan teknis (red/brn)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan