Brindonews.com
Beranda Headline Pembangunan Jetty Milik PT STS Dilidik Polda Malut 

Pembangunan Jetty Milik PT STS Dilidik Polda Malut 

Markas Polda Maluku Utara

TERNATE, BRN – Proyek pembangunan Terminal Khusus jetty milik PT Sambaki Tambang Sentosa (STS) di Dusun Memeli, Desa Pekaulang, Kecamatan Maba, Halmahera Timur mulai diselidiki Polda Malut.

Proyek tambang nikel tersebut menuai penolakan warga karena dinilai menabrak aturan pemanfaatan ruang laut dan merusak ekosistem pesisir.





Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono membenarkan bahwa timnya telah turun ke lokasi proyek untuk melakukan pengecekan.

“Tim sementara turun ke lapangan untuk dilakukan pengecekan kembali,” ujar Waris saat dikonfirmasi, Selasa (30/9/2025).

Menurutnya, warga menilai pembangunan jetty itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Warga mendesak PT STS bertanggung jawab serta menghentikan proyek yang dianggap mengancam ruang hidup nelayan.





Meski kini 70 persen saham PT STS telah dikuasai perusahaan asal Singapura, Esteel Enterprise PTE Ltd, nama Maria Chandra disebut masih memiliki pengaruh besar. Maria tercatat sebagai Direktur Utama PT Bahtera Mineral Nusantara (BMN), yang menguasai 30 persen saham di PT STS.

Sekadar diketahui, sqebelumnya, pada 4 Juni 2025, warga telah melakukan aksi protes di lokasi pembangunan jetty. Demonstrasi itu menyoroti dugaan pelanggaran Pasal 18 UU 6/2023, yang mengatur pentingnya menjaga ruang laut demi keberlanjutan ekosistem dan perlindungan masyarakat pesisir. (*)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan