Perjalanan Dinas Empat OPD Pemprov Malut Capai Rp21 Miliar

SOFIFI,BRN – Empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara tahun 2025 menganggarkan anggaran perjalanan dinas senilai Rp21.144.151.625. Pemborosan ini terungkap setelah lembaga Mitra Publik (LMP) Provinsi Maluku Utara mengecek dalam sirup-LKPP tahun 2025, Jumat (18/7/2025).
Ketua Lembaga Mitra Publik (LPM) Provinsi Maluku Utara Yuslan Gani mengatakan, efisiensi anggaran berupaya untuk mengurangi atau menghilangkan pemborosan dan kebocoran dan penggunaan anggaran baik itu proses pengadaan barang dan jasa maupun pelaksanaan program seperti perjalanan dinas.
Besaran anggaran perjalanan dinas di Empat OPD ini mencapai Rp21.144.151.625. dan ini lakukan setiap tahun. Tujuan evisensi anggaran dalam rangka mencapai hasil yang optimal penggunaan sumber daya yang minimal. Akan tetapi beberapa instansi masih tetapi amengalokasikan anggaran perjalanan yang begitu besar nilainya.
Sangat tidak wajar dan patut dicurigai. Sebab, LMP menduga ada unsur tindak pidana korupsi,” tandasnya.
Yuslan menambahkan, realisasi perjalanan dinas empat SKPD yang mencapai Rp21 miliar lebih ini hanya menguras keuangan di tengah utang DBH, utang pihak ketiga, dan gaji guru honor.
Dililit utang yang begitu banyak tetapi para pimpinan OPD lebih pentingkan biaya perjalanan dinas. Harusnya pemerintah provinsi lebih fokus menyelesaikan utang pihak ketiga.
Adapun total biaya perjalanan dari empat OPD tersebut, Dinas pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Malut senilai Rp6.837.459.000, Dinas Energi Sumber Daya Mineral ESDM Rp4.603.265.000, Badan Pendapatan daerah Rp5.548.501.000 dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah senilai Rp 4.154.926.625. (tim/red)