Desak Kejati Malut Panggil Paksa Suryani Antarani Atas Dugaan Korupsi Rp 19,8 Miliar

TERNATE, BRN – Koalisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Malut kembali mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Polda Malut segera pangigil paksa Suryani Antarani yang diduga kuat terlibat dalam penyimpangan pengelolaan anggaran senilai Rp19,8 miliar.
Koordinator lapangan (Korlap) Alimun Nasrun, dalam orasinya menyampaikan bahwa kasus perbuatan menyalahgunakan wewenang, posisi atau jabatan banyak terjadi di Maluku Utara. Salah satunya suryani Antarani yang diduga kuat terlibat dalam penyimpangan pengelolaan anggaran senilai Rp.19,8 miliar yang dikelola olehnya selama menjabat sebagai Kepala DPKAD Morotai pada tahun anggaran 2023 dan 2024.
“Desakan ini didasarkan pada temuan bahwa Suryani diduga memiliki peran dalam penyimpangan pengelolaan anggaran yang merugikan keuangan negara. Penyimpangan ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hukum yang berlaku dan harus diusut tuntas oleh penegak hukum, ” ujar Alimun dalam orasinya, Senin 19 Mei 2025.
Menurutnya, kehadiran kami hanya meminta pertanggungjawaban yang sah kepada penegak hukum untuk memanggil dan memeriksa sekretaris BPKAD Provinsi Maluku Utara Suryani Antarani atas dugaan kasus tersebut baik dari sisi administrasi maupun realisasi fisik di lapangan.
“Oleh karena itu, pemeriksaan terhadap Suryani diduga kuat berkaitan dengan penggunaan anggaran tersebut dalam dua tahun terakhir. Misalkan Anggaran makan minum DPKAD Morotai Tahun 2023 Senilai 2,8 Miliar naik menjadi Rp.3,5 Miliar di Tahun 2024. Selama 2 tahun DPKAD Morotai mengelolah Anggaran makan minum senilai Rp.6,3 Miliar.
Lanjutnya, kami berharap Kejati dan Polda Malut menjalankan proses hukum dengan transparan dan adil, serta memberikan efek jera bagi pelaku penyimpangan anggaran.
“Harapan kami adalah Penegak hukum harus melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap kasus ini secara tuntas dan keuangan negara dapat dipertanggungjawabkan dengan baik, ” (Fan/Red)