Pemprov Malut Gelar Sidang ke-III TP-TGR Penyelesaian Kerugian Negara
SOFIFI,
BRN – Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Inspektorat menggelar Sidang ke-III Majelis Tuntutan Perbendaharaan –Tuntutan Ganti Rugi (TP
-TGR). Sidang ini berlangsung di Ruang Rapat Lantai 4, Kantor Gubernur Provinsi Maluku Utara, Senin (18/11/2024).
Kepala Inspektorat Provinsi Maluku Utara, Nirwan MT Ali mengatakan bahwa Sidang TP-TGR menyidangkan para tertuntut, yang sebelumnya sebagai terperiksa.
Sidang ini untuk penyelesaian kerugian negara/daerah berdasarkan rekomendasi Laporan Hasil Pemer
buy lioresal online with the lowest prices today in the USA
iksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI).
Maupun rekomendasi Inspektorat baik yang bersifat material maupun non
material.
Nirwan menambahkan, sidang TP-TGR ini akan menyidangkan 31 berkas dengan 6 temuan, 6 rekomendasi dengan total nilai Rp8 Miliar.
“Sidang ini memberikan tambahan waktu kepada pihak ketiga maupun ASN mengenai kepastian dalam mengembalikan kerugian yang dialami,” tandasnya. (Red)





