Dak Swakelola Bakal Dievaluasi

SOFIFI, BRN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara (Dikbud Malut) bakal mengevaluasi dokumen kontrak Dana Alokasi Khusus (DAK) Swakelola yang sudah ditandatangani pejabat pembuat komitmen (PPK).
Pasalnya, proses penandatangan kontrak DAK ternyata mendahului dokumen pelaksanaan anggaran (DPA).
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Malut kepada Media Brindo Grup (MBG) Rabu, (22/5/2024).
Menurutnya, Evaluasi ini mulai dari program perencaan fisik maupun non fisik. Bahkan bisa jadi berujung pada pembatalan kontrak antara PPK dan pihak ke tiga.
Imbran mengatakan, PPK DAK Swakelola yang ditunjuk di masa Kadikbud Salmin Janidi akan ditinjau kembali berdasarkan hasil audit internal Inspektorat yang dipimpin Nirwan MT Ali saat ini.
“Bagi PPK DAK Swakelola akan dievaluasi berdasarkan juknis hasil audit inspektorat. Jadi bagi pihak ke tiga yang sudah MC-0 (kegiatan perhitungan kembali volume item pekerjaan dan disesuaikan dengan gambar rencana dengan kondisi lapangan), dinas tidak bertanggung jawab apabila kontrak dibatalakan.”tandasnya. (mbg)