Soal Utang 30 Miliar, Ini kata Kadis Perkim Malut

SOFIFI, BRN – Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Maluku Utara, Adnan Hasanuddin, akhirnya buka suara terkait tunggakan utang Rp 30 miliar yang melekat di Dinas Perkim.
Sesuai penelusuran data, Disperkim mendulang besaran utang sebesar Rp55.561.305.084,10, sementara realisasi baru mencapai Rp25.464.765.486,00. Artinya, dari sekian utang tersebut masih tersisa Rp30.186.539.598,00.
Adnan mengungkapkan, utang yang sebagian besar di pihak ketiga ini diwariskan oleh Kepala Dinas Perkim sebelumnya Jafar Ismail dan Yunus Badar 2019-2020 lalu.
Menurutnya, utang bawaan ini terkoreksi setelah inspektorat melakukan validasi dan wajib dibayar kepemimpinan berikutnya.
“Itu (utang) bawaan dari sebelumnya. Sisa utang yang harus dibayarkan ini sebesar Rp 15 miliar dari total utang Rp55.561.305.084,10.
Pembayaran baru dilakukan apabila administrasinya dinyatakan lengkap dan tidak terkendala,” ungkap Adnan kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).
Lanjut Adnan, masih ada 10-11 kegiatan yang belum (terbayarkan). Kalau (administrasi) lengkap kita pasti bayar, karena mekanisme pembayaran sesuai administrasi. Sisa utang yang belum dibayarkan itu masih terkendala administrasi. (Red)