Brindonews.com
Beranda News PSI Butuh Caleg Anti Korupsi dan Intoleransi

PSI Butuh Caleg Anti Korupsi dan Intoleransi

Launching Pendaftaran Caleg Partai Solidaritas Indonseia (PSI)

TERNATE, BRINDOnews.com
– Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Provinsi
Maluku Utara saat ini lebih membutuhkan caleg yang bersih dari Korupsi dan
Intoleransi, hal ini dikatakan Wakasekjen DPP PSI Danik Eka Rahmaningtiya
kepada wartawan usai kegiatan Kopi Darat Wilayah sekaligus launching
pendaftaran peserta Caleg di Istana Caffe Selasa (19/9/2017). Kegiatan ini
dihadiri seluruh pengurus DPD se kabupaten/kota Provinsi Maluku Utara.





Menurutnya, PSI sudah terbentuk
pengurus di 34 Provinsi seluruh Indonesia, tiap-tiap dareah ada 75% di
Kabupaten/Kota dan 50% ada di Kecamatan, semua sudah terbentuk bahkan sudah
melebihi itu. ” hal ini sebagai syarat utama untuk lulus verifikasi dari
kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) sebagai partai politik yang berbadan
hukum,” ungkap.

Kata dia, bicara struktur dan
infrastruktur partai PSI sudah siap, sementar internal parti sendri siap mengahadapi
serta mempersiapakan seluruh kebutuhan untuk verifikasi vaktual dari KPU.
“Tinggal verifikasi jumlah anggota saja,” pungkasnya.

Saat ini tugas partai harus melakukan
konsulidasi yang lebih matang, semua dokumen sudah masuk DPP. Ada satu sistem
yang melakukan dobel cek, apakah dokumen tersebut sudah siap untuk di
verifikasi KPU. “Seandainya hari ini PSI diminta mendaftar sangat siap.
Satu hal yang mendasar bagi caleg-caleg dari PSI, tentunya dia harus anti
korupsi dan anti intoleransi, dua hal itu tidak bisa ganggu gugat dan tidak bisa
ditawar. Partai memeliki bredn tersediri yakni anti korupsi dan anti
intoleransi, ujarnya.





” Siapa saja yang mencalonkan
diri sebagai caleg dari PSI membuka sebuah sistem politik baru yang tidak
membutuhkan mahar politik. Semua pendaftaran tidak dipungut biaya”.

Ketua DPW PSI, Jafar Dahlan
menambahkan, untuk di Maluku Utara DPD PSI di sepuluh Kabupaten/Kota sudah
terbentuk, hanya saja yang ikut di daftarkan nanti hanya delapan DPD
Kabupaten/Kota. “Dua DPD yang tidak ikut didaftarkan itu Kabupaten
Halmahera Selatan dan Kabupaten Halmahera Barat, tutupnya. (bud)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan