Brindonews.com
Beranda News Dari 29 IUP, BLH Hanya Keluarkan Tiga Ijin

Dari 29 IUP, BLH Hanya Keluarkan Tiga Ijin





Foto Ilustrasi Pertambangan

SOFIFI,  BRINDOnews.com – Panitia Khusus (Pansus) Angket Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, mengaku selama ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku
Utara hanya mengeluarkan 3 izin Dokumen Analisisi Dampak Lingkungan (DLH) dari
32 ijin yag diterbitkan melalui surat keputusan Gubernur Maluku Utara Abdul
Gani Kasuba. 

Masalah ini terbuka saat Pansus
melayangkan panggilan kepada kepala DLH Ridwan Hasan untuk dimintai keterangan.
Pernyataan kadis DLH saat pertemuan itu mengatakn menyangkut dengan
kajian-kajian amdal dinas tersebut hanya membahas atau mengeluarkan tiga ijin
usaha pertambangan, itu pun pada tahun 2012 masa kepemimpinan Taib
Armain,” ungkap Sharil, belum lama ini. 

Kata Sharil,  3 dokumen amdalanya
di keluarkan yakni PT. Mega Haltim Mineral, PT. Halmahera Sukses Mineral dan PT
Wana Kencana Mineral, sementara 29 IUP DLH tidak mengetahuinya dinas terkait  mengakui tidak ada analisi amndal yang di
keluarkan selain ke 3 Ijin Amdal itu.





Lanjut Sahril, untuk memgetahui Ijin
Amdal dari 29 Ijin Usaha Pertambangan tersebut, Pihak Pansus diminta DLH untuk
mengkonfirmasi ke Kabupaten/Kota untuk mengetahui kebenaranya.

Kata berdasarkan undang-undang 23
tahun 2014 tentang pengalihan satatus yang dilimpahkan dari Kabupaten/Kota ke Provinsi
harus disertai dengan dokumen-dokumen walaupun dokumen itu dari kabupaten/Kota.
Pada saat peningkatan ijin dari eksplorasi ke ijin produksi seharusnya di
terbitkan ijin Amdal yang terbaru, karena perubahan status volumenya,  (bud)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan