Sahril Tahir, Alasan Ahmad Purbaya Tidak Rasional

![]() |
Sekertaris Komisi III DPRD Provinsi Maluku Utara |
SOFIFI,
BRINDOnews.com– Alasan
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapata dan Asset Daetah (BPKPAD) Ahmad
Purbaya terkait dengan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) Pegawai Negeri
Sipil (PNS) belum dicairkan lantaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Alasan
itu tidak masuk akal, itu hak pegawai dan harus diberikan. Ungkap Sekertarsi
Komisi III DPRD Malut Sahril Tahir kepada wartawan Kamis (5/10/2017).
“Perlu saya tegaskan pembayaran TTP tidak
ada kaitanya dengan tugas Pansus. Tapi harus
ada landasan berupa UU atau PP yang mengatur,”.
Katanya, masalah TTP sangat menyita Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi. Dirinya meminta Ahmad Purbaya
sebagai Kepala BPKPAD segera membayar menjadi hak dari pegawai provinsi itu, meski
begitu BPKPAD harus melihat dasar hukum yang dipakai untuk membayar TTP jangan
sampai dikemudiam hari terjadi pelenggaran.
Kata dia, apabila tidak berdasarkan dengan
aturan berlaku akan ada masalah, apakah
pegawai harus mengembalikan ataukah Gubernur malut Abdul Gani Kasuba. DPRD sebagai lembaga
politik memiliki hak menanyakan permasalahan yang terjadi di pihak eksekutif.
” Lembag politik punya hak menanyakan hal itu” tutupnya (bud)