Brindonews.com
Beranda News Komisi I DPRD Kota Ternate Stuban Penegakan Perda Di Bandung.

Komisi I DPRD Kota Ternate Stuban Penegakan Perda Di Bandung.

Ternate, Brindonews.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate studi banding





ke Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung terkait penegakan Peraturan Daerah (Perda), penertiban PKL, dan pemukiman liar di daerah yang dilarang membangun dan berjualan.

Anggota Komisi I Junaidi Bahruddin saat di konfirmasi Via Whatshap, Kamis (26/10) sore tadi menjelaskan stuban ke Dinas Satpol PP Kota bandung ini karena mereka komitmen terkait penegakan aturan dalam Perda, terutama bagi para pelanggar Perda.

Dia menjelaskan pelangar Perda di Bandung akan langsung dikenakan sanksi oleh Satpol PP, baik lewat operasi rutin maupun insidentil. Ketentuan-ketentuan serta sanksi yang ada dalam Perda dan Perwali langsung ditegakkan terhadap para pelanggar, ada yg dilakukan sidang ditempat dan langsung diberikan dendanya ada juga diproses lewat pengadilan.





“Satpol PP kota Bandung memiliki tim khusus yg disebut Satgasus atau satuan tugas khusus

yang diberikan kewenangan untuk menindak para pelanggar perda dan perwali”, jelasnya.

Dia juga mejelaskan, di Kota Bandung sebelum dilakukan penertiban, biasanya sebuah Perda yang materinya mengatur tentang kehidupan sosial ekonomi masyarakat akan di sosialisasikan terlebih dahulu, kemudian di sampaikan secara resmi melalui surat pemberitahuan, selanjutnya sebelum di eksekusi juga diberikan peringatan terlebih dahulu. kalau tidak diindahkan baru dieksekusi





Selain Stuban ke Dinas Satpol PP agenda lainnya Komisi I DPRD Kota Ternate melaksanakan stuban ke Bagian Hukum dan HAM setda Kota Bandung terkait peranan PPNS dalam penegakan Perda, sistem pengadaan PPNS dan kinerja PPNS

“Setiap tahunnya Pemkot Bandung melalui BKPSDM (Dulunya BKD) rutin mengirinlmkan pegawai untuk mengikuti diklat PPNS”, tambahnya.

Ada dua kategori PPNS, pertama PPNS penegakan Perda, kedua PPNS untuk penegakan peraturan pemerintah maupun peraturan perundang undangan. Bagi PPNS penegakan Perda secara rutin setiap tahunnya di ikutkan dalam diklat PPNS. Sementara bagi PPNS penegakan peraturan perundang-undangan biasanya ada koordinasi langsung antara dinas dengan Kementerian.





“Rata-rata setiap tahunnya ada Pegawai yang ikut Diklat PPNS sebanyak 30 orang, berbeda dengan Kota Ternate yang saat ini sangat minim PPNS, sehingga sangat sulit dalam penegakan Perda maupun Perwali”, tutupnya. (ricko)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan