Brindonews.com
Beranda News Iklan Kampanye Yang Bukan Desain KPU, Paslon Gubernur Bakal Didiskualifikasi

Iklan Kampanye Yang Bukan Desain KPU, Paslon Gubernur Bakal Didiskualifikasi

 Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Malut, Muksin Amrin

TERNATE,Brindonews.com – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Malut, Muksin Amrin menanggapi
sejumlah Iklan pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara
yang masih terpasangn di media online, cetak maupun elektronik.





“Terhitung sejak 15 Februari 2018, pasangan calon tidak bole berkampanye
lewat media cetak, online maupun elektronik berupa iklan kampanye,” katanya
kepada wartawan Selasa, 13 Februari 2018 pukul 20.00 WIT.

Ketua Bawaslu Muksin juga mengatakan iklan kampanye akan di fasilitasi
oleh KPU. Namun, jika ketentuan yang dibuat oleh penyelenggara tidak
diindahkan, maka bakal mendapat sanksi keras.

“Konsekwensinya, jika ada paslon yang sengaja mengiklan dirinya, maka
pasangan calon di maksud akan di batalkan dari pasangan calon,” tegas Muksin
(red/alf)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan