Brindonews.com
Beranda Hukrim Bactiar : Alasan Apa Dirkrimum Belum Terima Penagguhan Penahanan Astrid

Bactiar : Alasan Apa Dirkrimum Belum Terima Penagguhan Penahanan Astrid

Penasehat Hukum, Astrid Pakaya 

TERNATE, BRN – Proses pengajuan penangguhan Astrid
Pakaya dengan kasus infestasi bodong hingga kini belum ada persetujuan dari
pihak Direktorat Krimnal Umum (Dirkrimum) Polda Maluku Utara,  sementara Derektur CV Ubai Jaya di setujui
proses peenagguhannya.





Penasehat Hukum Astrit
Pakaya, Bachtiar Husni kepada wartawan Minggu (22/04/2018) di  Caffe Bacarita Dua mengatakan, menilai pihak
anggota Krimum terkesan pilih kasih dalam menangani kasus infestasi bodong, padahal
antara Astrid dan direkrtur Ubai Jaya sama-sama bersalah dalam kasus infestasi
bodong, akan tetapi kenapa Astrit tidak bisa di terima penagguhan penahanan.
“Proses penangguhan diajukan,
sejak 04 April tahun 2018 akan tetapi sampai saat ini belum ada hasil yang
dikeluarkan pihak dirkrimum”.

Kata dia, alasan apa yang
membuat pihak dirkrimum Polda malut tidak menyetujui penangguhan penahanan
klien kami. Harus ada kejelas sehingga bisa diketahui alasa-alasan apa saja
yang menjadi dasar tidak disetujui.

“Klien kami akan berupaya
membayar kepada member-membernya, kalau dari pihak Krimum mengijinkan penahanan
penangguhan. oleh karena itu kami sangat berharap dalam momentum dekat dapat
ditangguhkan penangguhannya.(shl/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan