Brindonews.com
Beranda Nasional KPTJ Tagih Janji Politik Anies-Sandi

KPTJ Tagih Janji Politik Anies-Sandi

Koordinator KPTJ Mahyudin Rumata

JAKARTA, BRN – Komite
Penyelamat Teluk Jakarta (KPTJ) menagih janji kampanye Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno pada Pilkada DKI
2017. Janji itu terkait rencana penghentian reklamasi Jakarta. kebijakan gubernur Anies atas reklamasi teluk Jakarta dengan akselerasinya ditandai dengan menyegel gedung atau bangunan diatas pulau reklamasi (bukan menyegel pulau reklamasi) dan menerbitkan peraturan gubernur (pergub) nomor 8 tahun 2018tentang pembentukan, organisasi, dan tata kerja banda koordinasi pengelolaan reklamasi pantai Utara jakarta pada Senin 4 juni 2018 lalu sangat tidak sejalan dengan apa yang simpaikan pada kampanye atau janji politikanya pada pilkada 2017. 





“ Tentu
khalayak masih ingat tentang hingar bingar Pilkada DKI beberapa waktu yang
lalu. Yang pada saat itu saat masih menjadi calon gubernur, dengan semangat
membara mereka menyatakan menghentikan reklamasi teluk Jakarta, namun pada
kenyataannya tidak dihentikan mmalah sebaliknya mendukung,” ujar Koordinator
KPTJ Mahyudin Rumata dalam press release, Minggu (17/6).

Janji/Komitmen Anies-Sandi Tolak Reklamasi di Teluk Jakarta

Menurutnya,
langkah Anies Baswedan menyegel gedung hasil reklamasi di pulau B dan D bukan
sesuatu yang mengembirakan. Karena yang di segel hanya bangunan di pulau
reklamasi yang belum memiliki IMB. Langkah tersebut di lakukan Anies dengan
turun memimpin penyegelan. Berdasarkan sikap gubernur DKI Jakarta tentang reklamasi
teluk Jakarta
  yang ditandai dengan dua
kebijakan yaitu penyegelan gedung dan Pergub itu tidak berdampak pada perbaikan
atau penghentian reklamasi.

Artinya,
Anies-Sandi tidak sunguh-sunguh menunaikan janjinya menolak reklamasi teluk Jakarta
sebagaimana janji politik pada pilkada tahun lalu. Ketidak sungguhan ini
terlihat adanya kebijakan yang tidak pro rakyat serta menerbitkan Pergub nomor
8 tahun 2018 dan tidak dibongkarnya bangunan diatas pulau reklamasi. “ Mereka
hanya menyegel bukan membongkar, itu artinya Anies-Sandi tidak berniat
menyelesaikan janjinya,” tuturnya.

Untuk
itu kata Mahyudin, pihaknya mengajak warga DKI Jakarta untuk menatik atau mencabut
dukungan terhadap Anies-Sandi sebagai gubernur dan wakil gubernur karena tidak
menepati janjinya. Gairah serta semangat Anies-Sandi dalam melanjutkan
reklamasi teluk Jakarta dengan membentuk Badan Pelaksana sebagimana dimaksud
dalam Pergub nomor 8 tahun 2018 ini harus diwaspadai. Sebab jika tidak,
kebijakan atau langkah tersebut memiliki peluang sangat besar membuat warga
ditempat sekitar terutama nelayan akan kehilangan tempat tinggal.





“ Reklamasi
Teluk Jakarta sudah semestinya di hentikan prosesnya dengan membongkar seluruh
bangunan yang ada di pulau reklamasi itu, bukan sekedar menyegel dengan alibi
IMB. Karena reklamasi teluk Jakarta menurut hemat Komite Penyelamat Teluk
Jakarta tidak memiliki manfaat terhadap nelayan dan melululantakkan/merusak ekosistem
pesisir Teluk Jakarta,” terrangnya. (brn)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan