Brindonews.com
Beranda Headline Diduga Bawaslu Pro Paslon AHM-RIVAI

Diduga Bawaslu Pro Paslon AHM-RIVAI

Muksin : Bawaslu Tidak Pro Kandidiat Siapa pun

Ketua tim AGK-YA, Asrul Rasyid Ichsan 

TERNATE,BRN   langkah Badan
Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara yang mengeluarkan rekomendasi
untuk mendiskualifikasi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 3
Abdul Gani Kasuba dan M Al Yasin Ali, dinilai sangat keliru terkesan memihak kepada
pasangan calon nomor urut 1 AHM-Rivai





Ada keanehan saat Bawaslu Malut mengambil sikap
mendiskualifikasi AGK-YA. Bedasarkan pelaporannya sesuai perintah Mahkamah
Konstitusi itu tanggal 26 Oktober 2018 batas akhir pemasukan berkas hasil PSU,
itu berarti semua karangka psu sudah selesai. Ungkap ketua tim AGK-YA, Asrul Rasyid Ichsan kepada redaksi Brindonews.com Minggu (4/10/2018). “  

Lanjut Asrul, anehnya secara mendadak pada tanggal 2 November
2018, tim AGK-YA menerima informasi bahwa Bawaslu Maluku Utara telah
mengeluarkan rekomendasi diskualifikasi terhadap pasangan calon AGK-YA,“ Kenapa
pada tanggal 26 Oktober 2018, itu tidak disampaikan kepada pasangan calon, tapi
justru kita ketahui dari media. Nah, itu yang menjadi keanehan, jika sikap
Bawaslu seperti ini memberikan indikasi ketidaknetralan Bawaslu semakin
kental,” paparnya.

Buktinya, Kata Asrul, sebelum PSU tim AGK-YA berulang kali
mengajukan berbagai permasalahan, tetapi Bawaslu Maluku Utara berpendapat tidak
ada masalah. Padahal pelanggarannya nyata, salah satunya adalah kampanye
AHM-Rivai di enam Desa yang terang-terangan, namun Bawaslu Maluku Utara diam
saja seakan tidak ada masalah.





“ Tetapi kok Bawaslu Maluku Utara mengambil sikap yang begitu
frontal terhadap pasangan  AGK-YA dengan menyatakan diskualifikasi
dengan alasan money politic. Padahal, sudah dijelaskan bahwa
pemberian uang itu diketahui oleh Bawaslu yang diminta oleh gubernur untuk
mendampingi. Kalau itu tidak benar, seharusnya Bawaslu mencegah, karena pihak
terkait sudah menyampaikan apakah ini bisa atau tidak, jadi secara hukum kan
sudah selesai PSU. tapi kenapa Bawaslu Malut bersikap lain, itu keanehan
bawaslu,” tukas Asrul.

Asrul menjelaskan, ketidaknetralitas Bawaslu Maluku Utara dari
awal sudah dicurigai, buktinya Mahkamah Konstitusi memerintahkan untuk
dilaksanakannya PSU. padahal, sebelumnya oleh  Bawaslu Maluku Utara
bahwa Pilkada tidak ada PSU, tetapi tim AGK-YA kemudian mengajukkan persoalan
di wilayah-wilayah yang disengketakan terdapat kecurangan, hanya saja Bawaslu
Maluku Utara diam, dan bawaslu kemana?.

Bahkan Bawaslu  mengangap tidak masalah, buktinya MK
mengabulkan dalil yang diajukkan tim AGK-YA bahwa terjadi
kecurangan,  itu telah dibenarkan oleh MK dengan dilaksanakannya PSU.
Dan itu bukti kongkrit. 





“ Jadi kemana bawaslu, ketika AGK-YA di dzolimi dengan
langkah-langkah tim tetangga sebelah yang bertindak curang, tetapi bawaslu
diam. Sekarang Bawaslu Maluku Utara mendiskualifikasi AGK-YA karena rolling
jabatan kepala sekolah yang sudah dijelaskan BKD. Itu bukan jabatan structural,
hanya tugas tambahan dari ketentuan UU setingkat kadis dan itu tidak
berpengaruh serta money politik,bukanya kasus money politic telah
dihentikan. Jadi ada apa dengan bawaslu sampai berapi- api ingin menyerang
AGK-YA,” ujarnya.



“ Ini menandakan sikap bawaslu ternyata tidak netral. PSU ini
dimenangkan oleh AHM-Rivai, tapi akumulasi suara dimenangkan oleh AGK-YA clear semua
persoalannya,” tutupnya.

Terpisah Ketua Bawslu Malut Muksin Amrin kepada redaksi
Brindonews.com via WhatsApp (4/10/2018) mengatakan, Penanganan Pelanggaran
Administrasi itu dilakukan sesuai dengan prosedur, pertama bawaslu menerima
laporan dari pelapor kemudian dilakukan pemeriksaan syarat formil dan material.





Kata dia, laporan yang di laporkan itu terkait dengan larangan
Pasal 71 ayat yang kaitanya dengan penggantian jabatan oleh petahana, sehingga
menjadi penting untuk melakukan pemeriksaan berbagai pihak salah satunya adalah
pihak pemprov yakni kepala BKD Idrus Asagaf dan rana mencari kebenaran
materilnya, hasil rangkaian penanganan kemudian di konsuktasikan ke pusat,
sehingga menurut kami proses ini trasnparan dan akuntabel, jadi kami tidak
berpihak, selama ini kami proses kasus sesuai mekanisme, semua paslon di
perlakukan sama di mata hukum

Menurutnya, ketentuan penjelasan Pasal 71 itu adalah, di
mungkinkan apabila mengisi kekosongan jabatan atau izin kemendagri, namun pada
saat pemeriksan kepala BKD menyatakan tidak ada izin kemendagri, sehingga pada
saat pemeriksaan kami minta bukti izin, nanun beliau manyatakan tidak ada izin,
hal ini di buktikan dengan SK penggantian jabatan ada 4 SK panggantian jabatan
itu di konsedaran SK tidak ada diktum pertimbangan izin kemendagri (tim/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan