Brindonews.com
Beranda Ekopol Syahrani: Terima Atau Tidak, Kita Belum Tahu

Syahrani: Terima Atau Tidak, Kita Belum Tahu

Syahrani Somadayo

TERNATE, BRN– Pengadilan Tata Usaha
Negara (PTUN) Ambon kembali menjadwalkan sidang lanjutan gugatan pasangan calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara (Malut) Ahmad Hidayat Mus dan Rivai
Umar (AHM-Rivai) pada Selasa (11/12) besok.

Ketua Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Malut, Syahrani Somadayo mengatakan, agenda sidang besok belum diketahui
apakah materi gugatan AHM-Rivai langsung jalan ataukah masih pemeriksaan materi
gugatan. “ Besok ini masih di periksa lagi. Apakah langsung bisa jalan atau di
perbaiki lagi, karena belum lengkap banyak itu,” kata Syahrani saat di temui di
ruang kerjanya, Senin (10/12).





Perbaikan bukan hanya pada
materi gugatan saja. Tetapi perbaikan juga pada unsur kerugian, kewenangan
PTUN, dan berwenang atau tidak. Syahrani mengungkapkan, semua itu harus di
jelaskan AHM-Rivai di hadapan hakim PTUN. “ Besok itu akan di periksa lagi,
apakah sudah sesuai atau belum. Makanya nanti kita lihat perkembangan sidang sidang
besok, apakah langsung di lanjutkan atau di suruh perbaiki lagi, itu kita belum
tahu. Tergantung hasil sidang besok,” katanya.

Dari KPU, kata dia, di
hadiri Devisi Hukum KPU Malut, Buchari Mahmud
. “ Nanti konfirmasi Pak
Buchari besok, biar lebih jelas,” ujarnya. Sebelumnya, KPU menghadiri sidang perdana
pada 5 Desember 2018. Kehidaran KPU untuk memenuhi panggilan kedua PTUN terkait
gugatan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Malut,  Ahmad Hidayat Mus dan
Rivai Umar (AHM-Rivai) atas keputusan KPU Malut tidak menerima rekomendasi diskualifikasi
pasangan calon gubernur dan Wakil Gubernur Malut, Abdul Ghani Kasuba dan M Al
Yasin Ali (AGK-YA). (brn/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan