32 dari 60 JCH Asal Halmahera Timur Batal Berangkat Haji

![]() |
Aminuddin. |
HALTIM, BRN – Sebanyak 32 jamaah calon haji atau JCH asal Kabupaten
Halmahera Timur batal berangkat ke tanah suci tahun ini. Faktor usia menjadi
salah satu penyebab mengapa mereka tak
jadi diberangkatkan naik haji oleh Kementerian Agama dan Pemerintah Halmahera
Timur.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan
Umrah Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Timur, Aminuddin menyatakan, JCH asal
Halmahera Timur yang nantinya diberangkatkan pada musim haji 2022 sejumlah 28 orang.
Jumlah berkurang setelah 32 dari total 60 pendaftar terkonfirmasi sudah lanjut
usia.
28 JCH ini siap diberangkatkan, dan
rencananya mengikuti manasik haji yang dijadwalkan pada 23 sampai 24 Mei. Pembuatan
paspor maupun pemeriksaan kesehatan pun sudah selesai. Sementara mereka yang
batal diberangkatkan ini sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 434 tentang
batas usia JCH, plus ketentuan Pemerintah
Arab Saudi.
“32 orang ini sudah lanjut usia. KMA
ini berdasarkan ketentuan dari Pemerintah Arab Saudi tentang situasi Covid-19.
Apalagi JCH lanjut usia kan usia rentan,” kata Aminuddin, begitu di temui awak
media di Kantor Kemenag Halmahera Timur, Selasa, 17 Mei 2022.
Aminuddin menyebutkan, JCH kategori
lansia berpeluang diberangkat pada musim haji 2023 mendatang. Itupun, lanjut
Amiruddin, apabila ada perubahan menyangkut pembatasan usia yang disesuaikan
dengan kondisi Covid-19 secara nasional.
“Ini perdana pasca Covid-19. Ini
istilah uji coba naik haji dari Pemerintah Arab Saudi. Mudah-mudahan tahun akan
datang sudah tidak ada lagi pembatasan, sehingga 32 orang yang belum bisa
berangkat dapat diberangkatkan dengan kesiapan paspor mereka,” katanya. (mal/red)