14 Kegiatan Pemprov 2019 Batal Tender
Sekprov Malut, Samsuddin A Kadir |
SOFIFI,BRN –
Akibat pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) oleh pemerintah pusat, 14 kegiatan di
tahun 2019 yang tidak bisa ditenderkan. Meski begitu, tahun 2020 pemerintah
memberikan ‘lampu hijau’ pada masing-masing dinas, apakah berkinginan memasukan
dalam DBH, APBD atau DAK.
Sekretaris
Daerah Provinsi Maluku Utara Samsuddin
A. Kadir, kepada wartawan, Rabu (19/2/2020) mengatakan, DBH tahun 2019 yang
dialokasikan tidak sesuai dengan dana yang diterima karena di tahun 2017 terdapat
kelebihan DBH yang diberikan kepada Pemrov. Sehingga DBH tahun lalu terjadi
pemotongan dari Pemerintah Pusat.
“Dengan
pemotongan itulah, meyebabkan 14 kegiatan yang anggaranya masuk DBH tidak bisa
tender karena dananya tidak cukup,”ungkapnya.
Menurutnya,
tahun ini tidak ada pemotongan dari Pemerintah Pusat, dan 14 kegiatan ini akan
ditenderkan kembali sesuai dengan anggaran yang dimiliki. Apalagi, 14 kegiatan
itu, pihak Pemrov akan kembalikan kepada OPD masing-masing yang melakukan
tender. Hal ini juga disampaikan dalam pertemuan dengan OPD lingkup Pemrov.
“Terserah
dari OPD tersebut, apakah item kegiatannya
dipakai anggaran DBH, APBD, atau DAU, kalau DAK itu sudah pasti, asalkan
peresentasinya harus sesuai,”pungkasnya. (han/red)