Brindonews.com
Beranda Headline Ombudsman Minta PUPR Blakclist CV. Prinilea Prima

Ombudsman Minta PUPR Blakclist CV. Prinilea Prima

Kepala  Ombudsman Perwakilan Maluku Utara Sofyan Ali 

SOFIFI,BRN
Ombudsman Perwakilan Maluku Utara dengan tegas meminta Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang segera blacklist CV. Prinilea Prima yang mengerjakan proyek ruas
jalan Payahe Dehepodo segmen Batulak Nuku yang menelan anggaran senilai Rp 4
miliar lebih.





Pasalnya,
perusahan tersebut sampai saat ini belum menyelesaikan proyeknya itu. “Harusnya
diblacklist sehingga ke depan tidak lagi terjadi,”tandas Kepala Perwakilan
Ombudsman Malut Sofyan Ali kepada wartawan via WhatsApp, Rabu (19/2/2020).

Menurutnya,
blacklist perusahaan itu bisa dilakukan sejauh perusahaan tersebut lalai dalam
mengerjakan projek. Untuk itu, Dinas PUPR Provinsi Malut harus tegas agar ada
pembelajaran kepada perusahaan dalam melaksanakan proyek. “Jika Dinas PUPR
tidak tegas, justru akan menimbulkan tandatanya ada apa ini,”ujarnya. 

Sofyan
mengatakan, memang dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa dimungkinkan
adanya adendum. “Untuk projek ini pihak Ombudsman meminta Kadis PUPR segera
melakukan evaluasi jika ada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau perusahaan yang
bermain atau lalai, maka harus ada sanksi yang tegas,”katanya.





Lanjut
dia, Dinas PUPR harus egera lakukan evaluasi terhadap semua pihak terkait, dan
memberikan sanksi atas kelalaian masing-masing pihak. Termasuk mem-blacklist perusahaan
yang lalai dalam menyelesaikan proyek tersebut.

“Dinas
PUPR wajib blacklist perusahan yang bandel, sehingga tidak mengikuti proses
tender selama dua tahun,”tegasnya.

Berdasarkan
data yang dihimpun, proyek peningkatan ruas jalan Saketa-Dehepoda, segmen
Batulak-Nuku itu bernomor kontrak
600.620/SP/DPUPR-MU/APBD/PPK-BM.IV/FSK.52/2019, dengan nilai kontrak pekerjaan
sebesar Rp 4.476.083.000. Proyek peningkatan ruas jalan Saketa-Dehepoda, segmen
Batulak-Nuku yang dikerjakan H Hijrah, mestinya sudah selesai dikerjakan pada 1
Desember  2019 lalu. Akan tetapi, hingga
saat ini progres pekerjaan tersebut masih di bawa standar. Padahal tanggal
kontrak pekerjaan 25 Juni tahun 2019 dan berakhir 01 Desember  tahun 2019. (tim/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan