Brindonews.com
Beranda Headline Oknum Pegawai di BKPSDM Tipu PTT Pemkot Ratusan Juta Rupiah 

Oknum Pegawai di BKPSDM Tipu PTT Pemkot Ratusan Juta Rupiah 

TERNATE, BRN – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Ternate diduga menipu beberapa Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkup Pemerintah Kota Ternate hingga mencapai ratusan juta rupiah.

Oknum ASN yang ditugaskan di kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ternate melakukan penipuan pada pegawai PTT dengan iming-iming untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).





Hal ini dibenarkan Kepala Badan BKPSDM, Samin Marsaoly kepada wartawan, Selasa (5/3/2024.

Menurutnya, Aksi penipuan ini dilakukan sejak tahun 2022, jadi modus yang dilakukan adalah membuat pengumuman palsu pengangkatan PTT menjadi CPNS melalui seleksi berkas sampai tingkat SK Walikota.

Samin menyatakan, dengan iming-iming itu, korban pun percaya kemudian menyetor uang senilai ratusan juta Padahal seluruh dokumen yang dibuat oknum itu palsu. Sebab meniru tanda tangan Walikota.





“Aksi Oknum ASN itu di ketahui setelah PTT datang melaporkan ke BKPSDM, karena semua pengurusan melalui online. PTT itu mempertanyakan  mengapa tidak diangkat sebagai PNS. Bahkan malah oknum minta uang terus dari korban sekitar 15 orang dan nilainya Rp25 juta per orang,”ujarnya.

Lanjut Samin, oknum tersebut sudah di panggil dan di periksa kemarin. mulai dari pemeriksaan hingga bersangkutan akan buat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) selama satu minggu yang didalamnya ada BKPSDM, Inspektorat, Kabag Hukum, Kabid penilaian kinerja. Setelah itu diteruskan ke tim kode etik yakni Sekda Ternate dan Walikota untuk meminta persetujuan hukuman yang diberikan.

Dari hasil pemeriksaan, oknum melanggar kode etik dan disiplin pegawai yang berat yang tertuang dalam PP Nomor 94 tahun 2021 tentang penurunan pangkat sampai pada tingkat pemberhentian tidak hormat, karena banyak sekali pasal pasal oknum yang melanggar.





“Jadi saya mengimbau PTT apabila ada iming-iming seperti ini maka itu pembohongan dan penipuan, karena menentukan menjadi ASN atau PPPK melalui mekanisme seleksi dan tanpa dipungut biaya,” tandasnya. (ham/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan