Laka Laut, Dua Nahkoda Di Tetapkan Tersangka

![]() |
Ditpolairut Polda Malut menetapkan dua tersangka tindak pidana pelayaran Laka Laut |
TERNATE,
BRN – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairut) Polda
Maluku Utara (Malut) menetapkan dua orang tersangka Tindak Pidana Pelayaran
(Laka Laut) yakni Masri Kasim (27) sebagai nahkoda Sb. Delta Dan Idris Fabanyo
(35) nahkoda Pm. Milla.
Kronologis ditetapkan kedua
tersangka tersebut bermula Pada hari sabtu tanggal 22 Juni 2019 sekitar Pukul
17.00 Wit terjadi kecelakaan laut disekitar perairan Bastiong, dimana Speed
Boat DELTA berlayar dari pelabuhan Bastiong menuju Pelabuhan Rum Tidore namun sebelum
sampai ke tempat tujuan, Speed Boat DELTA menabrak perahu motor PM. MILA.
Akibat kecelakaan laut
tersebut, menyebabkan adanya korban yakni penumpang dengan insial LRJ (10)
warga Desa Maitara kehilangan tangan sebelah kiri.
“ peristiwa tersebut, dua
nahkoda spead boat dan perahu motor Pm. Mila di tetapkan sebagai tersangka”
Ungkap Direktur Polairud Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Arif Budi Winofa
Senin (24/06/2019) saat konfrensi pers.
Menurutnya, setelah
peristiwa tersebut terjadi pihaknya langsung mengecek dokumen dari dalam hal
ini SB. Delta dan PM. Mila apakah telah sesuai prosedur atau tidak.
” Faktanya setelah
dicek, Sb. Delta dan Pm. Mila diduga berlayar tanpa memiliki dokumen Surat
Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan oleh syahbandar, “ ujarnya.
Lanjut dia, Pasal yang disangkakan untuk kedua tersangka
yakni Pasal 323 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia No. 17
Tahun 2008 tentang Pelayaran
Pasal 323 Ayat (1) : Nakhoda yang berlayar tanpa memiliki
SPB yang dikeluarkan oleh syahbandar dipidana dengan pidana penjara paling lama
5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta
rupiah).
Sementara Pasal 323 Ayat
(2) menjelaskan : Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada
Ayat (1) , mengakibatkan kecelakaan kapal sehingga mengakibatkan kerugian harta
benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda
paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah),
Begitu juga dengan Subsider
Pasal 360 Ayat (1) KUHPidana. Pasal 360 Ayat (1) yang menjelaskan Barang siapa
karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka – luka
berat, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana
kurungan paling lama 1 (satu) tahun. (shl)