Pemkot Diminta Terbitkan Perwali
Anggota DPRD Kota Ternate, Nurlaila Syarif |
TERNATE,BRINDOnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate
kembali mengingatkan serta memberikan ketegasan kepada Pemerintah Kota Ternate
agar dalam jangka satu tahun Produk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sudah
disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) harus diserta dengan Peraturan Wali
Kota (perwali).
” Banyak produk peraturan daerah (perda) di Kota
Ternate yang sampai saat ini ternyata tak dibarengi penerbitan peraturan
Wali Kota (perwali) sehingga iplementasi dari Perda dapat berjalan tak
maksimal. Apalagi ditambah dengan 12 Ranperda yang baru disahkan kemarin. Hal
ini harus ada ketegasan sehingga Pemkot lebih mengutamakan Perwali.”
Ungkap salah satu anggota DPRD Nurlaila Syarif kepada wartawan via WhatsApp
Rabu (17/1/2018).
Menurutnya, ada beberapa Perda hingga saat ini belum
maksimal karena tidak ada Perwali padahal aturan yang tercantum dalam perda
masih bersifat global dan Perwali berfungsi menjelaskan hal-hal teknis yang ada
dalam perda.
“ Bagi kami, 2018 ini ada 12 Ranperda yang sudah disahkan
menjadi Perda dan memang sudah ada, Pemkot Ternate harus lebih aktif
menyusun Perwalinya sebab dalam Perwali itu menjelaskan pasal-pasal yang ada
dalam Perda itu, ” cetusnya.
Lanjut dia, Perwali itu sebagai petunjuk teknis pelaksanaan
perda. Memang banyak perda berjalan tanpa perwali, ini menunjukkan tidak
siapnya pemkot mejalankan perda, Pemkot harus jeli dalam menyusun aturan
Perwali sebelum satu tahun hal ter tersebut diatur dalam aturan. (mn/red)