Tangkap Ikan Napoleon Bisa di Pidana

![]() |
Derektorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Malut Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Arif Budi Winofa |
TERNATE,BRN – Menindaklanjuti keputusan menteri, Kelautan
dan Perikanan No 37 Tahun 2013, terkait dengan pelarangan penangkapan ikan
Napoleon. Derektorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Malut Komisaris Besar
Polisi (Kombes Pol) Arif Budi Winofa memberikan
warning kepada nelayan untuk menangkap ikan Napoleon (Maming) yang berukuran di
bawah satu kilo gram dan di atas tiga kilo gram.
Menurutnya, pasca diterbitkan
peraturan nomor 37 tahun 2013, akan dilakukan sosialisasi terkait pelarangan
penangkapan ikan Napoleon atau di kenal dengan Maming, kata Dir Polairud Polda
Malut Kombes Pol Arif Budi Winofa di ruang kerjanya Jumat (20/04/2018).
Lanjut Arif ikan Napoleon
paling banyak berkembang di Indonesia hanya di empat wilayah, di laut Natuna, laut
Anambas, laut raja Ampat, dan di laut Wakatobi. ” Di wilayah Malut juga
cukup banyak, perkembangan dari ikan Napoleon ini, dan biasa di konsumsi oleh
masyarakat setempat khususnya masyarakat pesisir” ungkap Arif.
Arif menambahkan, melakukan
monitoring di peraran malut untuk mengkroscek apakah ada nelayan yang masih
melakukan penangkapan ikan naopolen atau tidak. ” Ikan Napoleon ini masuk
dalam apendix dua, dalam hal ini pengambilannya atau pengmanfaatanya harus diatur,
untuk mencegah kepunahan”.
Bahkan Mentri kelautan dan
perikanan Republik Indonesia (RI) sudah merancang untuk melarang, penangkapan
ikan Napoleon dan akan di lindungi. Sehingga pihaknya menunggu kapan keluarnya
peraturan itu, sehingga pihaknya bisa sosialisasikan dan bisa amankan.
Arif juga menambahkan
beberapa waktu lalu kami juga sudah melaksanakan sosialisasi di beberapa tempat
yakni di pasar perikanan dufa-dufa, pasar ikan higienis kota Ternate, dan
tempat Pelelangan Ikan (TPI) Bastiong.
Berdasarkan keputusan
menteri, kelautan dan perikanan No 37 Tahun 2013, telah di atur, untuk
penangkapan ikan Napoleon, di perbolehkan dari 1-3 kilo gram, di bawah ukuran 1
kilo gram tidak di perbolehkan dan di atas ukuran 3 kilo gram juga tidak dapat
di perbolehkan. ” Pemanfaatan ikan Napoleon harus ada ijin, dan harus
berkoordinasi dengan dinas kelautan dan perikanan setempat” katanya.
Ancaman pidana pasal 7 ayat
(2) huruf J dan N Jo pasal 100C undang-undang RI No. 45 tahun 2009 tentang
perubahan atas undang-undang RI No. 31 tahun 2004 tentang perikanan.
“Dalam hal ini tindak
pidana sebagaimana yang di maksud dalam pasal 7 ayat (2) dilakukan oleh nelayan
kecil atau pembudi daya ikan kecil, dipidana dengan pidana denda paling banyak
Rp. 100.000.000” tutup Arif (Shl/red)