SPPD Fiktif Wakil Rakyat Halsel Terus Diusut

![]() |
Kasi C Kejati Malut, A. Serigar saat memintai keterangan mantan Sekwan DPRD Halsel. |
TERNATE, BRN– Kejaksaan Tinggi Maluku
Utara kembali memeriksa dua Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Halmahera Selatan, Selasa kemarin. Sekretaris Dewan, Akil Marsaoly dan
mantan sekwan ikut di periksa lembaga Satya
Adhi Wicaksana itu.
Pelaksana harian Kasi
Penkum Kejaksaan Tinggi, A. Siregar menyatakan, pemeriksaan atas kasus surat perintah perjalanan dinas atau SPPD Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Selatan yang diduga fiktif itu benar adanya. Pemeriksaan bertujuan mengumpulkan barang bukti
terhadap itu sebelumnya telah dimintai keterangan di Kejaksaan Negeri Halmahera
Selatan.
”Pemeriksaan dilakukan di
Kejari Halsel dimulai pukul 09.00 sampai 13.00 WIT siang. Anggota DPRD yang
diperiksa adalah GF dan MS,” ujarnya, Rabu (4/3).
Siregar bilang, mantan sekwan
belum memenuhi panggilan karena sakit. Pemeriksaan baru bisa dilakukan kalau kesehatannya
sudah pulih. “Nanti dijadwalkan ulang, yang pasti tetap diperiksa kalau sudah
sehat,” terangnya.
Sekedar diketahui,
dugaan SPPD fiktif ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP Badan
Pemeriksaan Keuangan Perwakilan Maluku Utara. Dokumen dengan nomor:
22.A/LHP/XIX.TER/5/2018 ini ditemukan Rp1.528.910.000,00 pada item kegiatan Belanja
Perjalanan Dinas Dalam Daerah Sekretariat DPRD Halmahera Selatan atau kunjungan
kerja, dan Belanja Perjalanan Dinas
Dalam Daerah atau Reses sebesar Rp.80.970.000,00. Dua item ini diduga fiktif yang
merugikan keuangan daerah senilai Rp1.609.880.000,00. (brn)