Brindonews.com
Beranda Headline Pidanakan Petugas Yang Menikahkan Anak di Bawah Umur

Pidanakan Petugas Yang Menikahkan Anak di Bawah Umur

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Negeri Provinsi Maluku Utara Dr. H. Samparaja 

SOFIFI, BRN
Dalam hal perkawinan telah ditentukan bahwa perkawinan hanya diizinkan bagi
mereka yang telah memenuhi persyaratan usia. Untuk mencegah perkawinan usia
dini, Mahkamah Agung Republik Indonesia menetapkan Perma Nomor 5 Tahun 2019
tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.





Ketua
Pengadilan Tinggi Agama Negeri Provinsi Maluku Utara Dr. H. Samparaja di ruang
kerjanya, Selasa (3/03/2020) mengatakan, Perma yang dimaksud untuk mencegah
pernikahan di bawah usia 19 tahun atau pernikahan usia dini,  harus 
dan ada permohonan dispensasi pernikahan dari pihak pengadilan terlebih
dahulu, karena sebelum ada ijin dari pengadilan, tidak diperkenangkan untuk
menikah.

“Kalau
dulu pernikahan perempuan usia 16 tahun dan laki laki 18 tahun, tetapi sekarang
sesuai Perma Nomor 5 Tahun 2019, laki-laki dan perempuan berlaku sama yaitu 19
tahun” ungkap Sampahraja.

Tujuan
pemerintah melakukan pembatasan usia pernikahan itu supaya ada perlindungan
terhadap anak perempuan agar bisa menghindari perkawinana dini. Secara psikologi
perempuan bisa persiapkan pernikahan yang benar-benar matang,  karena pernikahan dini banyak terjadi, belum
lama menikah langsung konflik rumah tangga dan berujung pada perceraian. Selain
itu perlindungan anak untuk kelanjutan pendidikan.

Menurut
dia, pernikahan dini terjadi disebabkan beberapa faktor yang pertama alasan
yang banyak datang dari orang tua seperti faktor ekonomi,  orang tua dengan alasan supaya bisa membantu
mencari nafkah dan yang kedua sudah terlanjur melakukan hubungan terlarang.





Pernikahan
di bawah umur 19 tahun, sebelumnya harus ada dispensasi dari Pengadilan Agama
melalui KUA. “ Kalau sudah terlanjur bermasalah akan dilihat kemaslahatannya
seperti apa dan yang diajukan dari bersangkutan tidak boleh dikabulkan harus
dari orang tua. Tetapi, kalau dalam keadaan terpaksa seperti itu kadang-kadang
ada pertimbangan hakim”, katanya.

Dia  juga mengimbau seluruh aparat KUA baik imam
maupun petugas lainnya yang ada di Desa yang biasa menikahkan pasangan harus
benar-benar dilihat dari usia yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Di
bawah usia 19 tahun harus dianjurkan minta dispensasi menikah di pengadilan penduduk
setempat sesuai domisilinya.

“Bagi
petugas di bawah Kementerian Agama agar mematuhi aturan sesuai prosedur  peraturan perundangan yang berlaku. Kalau
tidak mematuhi, akan dikenakan sanksi pidana,” tegasnya. (han/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan