Sopir Rumah Tangga Gubernur Ditetapkan DPO
Diduga Pelaku Otak
Penganiaan Anggota Brimob
Pelaku di Tetapkan DPO |
TERNATE BRN – Sopir rumah
tangga Gubernur Maluku Utara (Malut) dengan inisil F alis di tetapkan sebagai
Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Satuan Reserse Kriminal Umum (Sat Reskrim)
Polres Ternate karna diduga sebagai otak pelaku penganiyaan kepada oknum Sat
Brimob Polda Malut.
“ Kami sudah terbitkan
surat DPO karena di duga pelaku adalah otak penganiaan”, Tegas Kasat Reskrim
Polres Ternate, AKP Riki Arinanda kepada wartawan di ruang kerjanya rabu
(13/11/2019).
Sebelum di terbitkan surat
DPO, polisi sudah melakukan penyilidkan terhadap 12 baik itu dari masyarakat
maupun pengantin, mereka sudah diperiksan. Pelaku sudah ditetapkan DPO, dan itu
dirinya meminta pelaku untuk segera menyerahkan diri, sehingga menghindari kejadian-kejadian
yang tidak di inginkan.
“ Pelaku yang diduga otak
penganiaan sebaikanya menyerahkan diri ke Polres,” Tegasnya
Riki menambahkan, dalam
kasus ini, Polisi sudah mengamankan 12 orang, akan teapi dari hasil pemeriksaan
terdapat 5 orang yang ditetapkan tersangka sementara 7 orang diantaranya
dibebaskan.
“Dari pemeriksaan 12 orang
termasuk yang punya hajatan, dan di tetapkan 5 orang tersangka satu di antaranya perempuan tomboi dengan
inisial IT, dan yang lain, ZR, AS, IS, RN,” Jelasnya
Riki menegaskan kelima
tersangka ini akan dijerat dengan pasal 170 ayat (2) Jounto 55 dengan
ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Shl/red)