Brindonews.com
Beranda Advertorial SK Gubernur tentang Permen PUPR 14/20 Segera Terbit

SK Gubernur tentang Permen PUPR 14/20 Segera Terbit

Rapat sinkronisasi penyiapan diterbitkannya SK Gubernur Maluku Utara tentang Permen Nomor 14 Tahun 2020. Rapat dilaksanakan di Hotel Grand Tabona, Jumat 19 Juni 2020, pekan kemarin.

SOFIFI, BRN– Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara menggelar rapat
sinkronisasi draf penyiapan diterbitkannya Surat Keputusan Gubernur Abdul Gani
Kasuba tentang Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2002.

Sinkronisasi
lebih lebih fokus pada Pasal 50 dan 58 yang mengatur tentang penambahan
persyaratan dan persetujuan metode evaluasi sistem nilai  maupun ambang batas. Dalam Pasal 50 dan 58
itu, harus mendapatkan persetujuan dari pejabat tinggi pratama yang membidangi
jasa konstruksi dan pejabat tinggi pratama yang membidangi bidang pengawasan
dalam penyelenggaraan pengawasan.





Hal ini
dikatakan Kepala Dinas PUPR Santrani Abusama melalui Kepala Bidang Jasa Konstruksi,
Risman Iriyanto Djafar. Iriyanto mengatakan, rapat sinronisasi bersama IAPI,  inspektorat dan biro hukum itu menghasilkan
beberapa poin yang akan ditetapkan dalam keputusan gubernur.

“Ini
sifatnya  mendesak,  karena ada teman-teman PPK dari OPD yang akan
melaksanakan tender. Untuk menambahkan persyaratan harus melalui mekanisme yang
ditetapkan dalam keputusan gubernur tersebut,” kata Iriyanto, usai rapat
singkronisasi di Hotel Grand Tabona, Jumat (19/6) kemarin.

Sekretaris
Dewan Pengurus Daerah Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia atau DPD IAPI Provinsi
Maluku Utara, Iksan M. Saleh  menjelaskan,
maksud Pasal 50 dan 58 Permen PUPR Nomor 14 tahun 2020 itu untuk menjaga agar
tidak terjadi penambahan persyaratan.





“Karena
kalau kita lihat Permen PUPR parktek yang lama karena tidak diatur secara
spesifik terkait dengan penambahan persyaratan teknis,” ucapnya.

Iksan bilang
ada beberapa perbedaan/perubahan dari permen lama ke Permen 04/2020. Salah satunya
yaitu kualifikasi pekerja bagi perusahaan pemenang tender.

“Misalnya
ada paket yang nilainya Rp 400 juta atau 500 juta. Kalau yang sebelumnya
(permen lama) personilnya bisa sampai 7 orang, mulai dari SKT pengecatan, SKT
plafon dan seterusnya. Kalau di permen baru tidak begitu lagi. Di permen baru itu
kualifikasi paket kecil hanya cukup 2 orang, jabatan pelaksana dan K3 kontruksi.
Bedanya disitu”.





“Kemudian
untuk menengah penyedia dengan kualifikasi menengah dan besar maksimalnya 4
orang, manager, pelaksana proyek, manajer teknis dan manajer atau ahli K3
kontruksi. Namun kalau untuk manajer teknis diperbolehkan tambah lebih dari
satu,” sebutnya.

Iksan mengemukakan,
permen PUPR yang baru ini memberikan ruang kepada pejabat pembuat komitmen atau
PPK melihat lingkup atau cakupan pekerjaan. Cakupan itu misalnya penemuhan
pekerja di lokasi pekerjaan.

“Tetapi
harus ada persetujuan oleh dua pimpinan tinggi prtama yang membidangi teknis,
dalam hal ini Dinas PUPR dan Inspektorat. Kalau ada surat persetujuan ini baru
persyaratan itu bisa diakui, mainimal salah satunya atau keduanya juga boleh.  Penambahan persyaratan tidak diakui kalau
tidak ada persetejuan,” katanya.





Selain
penambahan persyaratan, lanjut Iksan, juga ada penambahan yang sama untuk penawaran
teknis. Iksan menyebut penambahan penawaran teknis itu kualifikasi penyedia salah
satunya. (han/red/adv)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan