Sikap Apatis APMS dan SPBU bikin DPRD Halmahera Timur Geram
Petugas SPBU sedang mengisi BBM di kendaraan. |
Sikap apatis Ageng
Premium Minyak dan Solar atau APMS dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum membuat
Komisi II DPRD HalmaheraTimurgeram. Ini setelah para wakil
rakyat menemukan ada kejanggalan.
Kejanggalan
tersebut salah satunya izn usaha yang sudah kadarluarsa dan mengecer bahan
bakar minyak subsidi ke pemodal.
Ketua Komisi II
DPRD Halmahera Timur, Mursid Amalan mengatakan, izin APMS dan Stasiun Pengisian
Bahan Bakar Umum atau SPBU yang beroperasi di Halmahera Timur itu belum di
perpanjang. Padahal izin tersebut sudah lewat tenggat waktu.
“Kalau belum
(di perpanjang) boleh dibilang illegal. Ini termasuk SPBU yang beroperasi di
Buli, izin usaha mereka belum diperpanjangan dari Dinas Pelayanan Terpadu Satu
Pintu,” kata Mursid, Senin 1 Februari.
Politisi PKPI ini mengemukakan,
mengenai izin usaha tersebut sudah dibicarakan dalam rapat dengar pendapat
bersama PTSP dan Disperindag Halmahera
Timur. Hasil rapat kemudian ditindaklanjuti ke Tobelo, Halmahera Utara.
Maksud menindaklanjuti
hasil rapat, lanjut Mursid, guna memastikan data bahan bakar minyak yang
dipasok ke kabupaten bermotto Limabot Fayfiye itu.
“Namun (mereka) beralasan
masih menunggu konsultasi dari SPBU Ternate. Yang pasti APMS dan SPBU di
Halmahera Timur itu terima solar, Pertalite dan Deslaite dari Tobelo. Tapi yang
ada faktanya BBM bersubsidi solar dan bensin dengan harga 6.4500 rupiah hanya
di nikmati oleh pengusaha, bukan masyarakat. Kami akan panggil pemilik APMS dan
SPBU dan dinas terkait untuk di bicarakan kira-kira BBM bersubsidi itu dikemanakan,”
tandasnya. (mal/red)