Brindonews.com
Beranda Daerah Setahun Tidak Ngantor, Gaji 42 PNS Pemkot Ternate Ditangguhkan

Setahun Tidak Ngantor, Gaji 42 PNS Pemkot Ternate Ditangguhkan

Samin Marsaoly.





TERNATE, BRN – Pemerintah Kota Ternate bakal menahan pembayaran gaji 42 pegawai negeri
sipil. Penangguhan lantaran puluhan PNS tersebut kedapatan tidak berkantor
selama setahun.
 

Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin
Marsaoly mengatakan 42 ini tidak terdak terdaftar dalam pengisian data mandiri.
Bahkan, keberadaan mereka pun simpang siur.

“Saat ini kita mencari keberadaan mereka.
Langkah yang diambil BKDSM ini salah satunya menahan gaji mereka sebagaimana
syarat dan ketentuan yang berlaku,” kata Samin, Senin siang, 13 Desember.





Samin menambahkan, dari jumlah tersebut,
bari tiga orang diantaranya terlacak kejelasannya. Satu orang di Kantor Lurah
Mangga Dua Utara, Kantor Lurah Stadion, dan dinas perhubungan masing-masing
satu orang.

“Sisanya belum dapat (keberadaan). Jadi
kalau mereka punya gaji tidak dibayar, maka mereka akan datang menghadap ke
BKPSDM. Dengan begitu, mempermuda kita dalam melacak keberadaan mereka,” pungkasnya.
(alves/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan