Brindonews.com


Beranda Daerah Sebanyak 633 Warga Binaan Lapas Mendapatkan Remisi

Sebanyak 633 Warga Binaan Lapas Mendapatkan Remisi

Wali Kota Ternate Burhan Abdurrahman Saat memberikan Sk Remisi kepada warga binaan lapas


TERNATE, BRN
– Sebanyak 633 warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) di malut mendapatkan remisi. Pemberian resmi ini dalam rangka hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 75 tahun, Senin (17/8/2020). sk remisi itu disarhakn oleh Wali Kota Ternate kepada warga binaan lapas.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Perwakilan Malut, Husni Thamrin, kepada wartawan mengatakan, bahwa hak dari warga binaan yang sudah mendapatkan remisi sudah di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 28 tahun 2012.





Menurutnya, dari seluruh UPT Pemasyarakatan Lapas Klas IIA Ternate, LPKA klas II Ternate, LPP Klas III Ternate, Rutan Klas IIB Ternate, Lapas Klas IIB Sanana, Lapas IIB Tobelo, Lapas Klas IIB Jailolo, Rutan Klas IIB Soasio, Rutan Klas IIB Weda, dan Lapas Klas III Labuha. secara keseluruhan yang mendapatkan remisi kepada warga binaan sebanyak 633. Ucapnya.

Kata dia, dalam pemberian remisi dengan besaran 1 bulan hingga 6 bulan pada perayaan HUT kemerdekaan tahun ini tidak ada Warga Binaan yang langsung dinyatakan bebas.” Belum ada yang bebas, besaran remisi paling sedikit 1 bulan dan paling lama 6 bulan,” katanya.

Kepala Kemenkumham Malut saat menjelaskan bahwa, dari 633 warga binaan yang diberikan remisi kemerdekaan ini empat diantaranya adalah kasus korupsi sementara 133 orang merupakan kasus narkotika.





“Jumlah pidana umum yang terima remisi 516 orang dan kasus pidana khusus 117 orang,” jelasnya.

Dari data yang menyebutkan, hingga Agustus 2020 ini jumlah penghuni Lapas dan Rutan SE-Malut berjumlah 1.043 orang yang terdiri dari. Narapidana sebanyak 856 orang dan tahanan 178 orang dengan klasifikasi pidana umum 653 orang dan pidana khusus 390 orang.Tendasnya. (tex/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *