Brindonews.com






Beranda Headline Sawir Keluhkan Kinerja Hendri Tobing, Ada Apa Dengan PT NHM?

Sawir Keluhkan Kinerja Hendri Tobing, Ada Apa Dengan PT NHM?

Kantor Pengadilan Negeri Ternate

TERNATE, BRNDOnews.com – Kinerja Ketua
Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Hendri Tobing dalam perkara Pengadilan Hubungan
Industrial (PHI) dengan penggugat PT. Nusa Halmahera Mineral (PT.NHM) menuai
keluhan. Pasalnya, kuasa hukum tergugat Sadak Hi. Rakib, Sawir Muhajirin SH, kepada
media ini, Kamis (10/8) mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali berupaya
meminta agar Ketua PN Ternate segera melaksanakan eksekusi putusan sela dalam
perkara PHI dengan penggugat PT. Nusa Halmahera Mineral.





Menurut
Sawir, Ketua PN dinilai tidak serius melaksanakan kewajibannya selaku yang
berwenangan mengeksekusi putusan sela dalam perkara PHI dengan penggugat PT. NHM
yang melawan tergugat Sadak Hi. Rakib eks karyawan PT NHM.

Ia
menjelaskan, dalam amar putusan sela PHI di PN Ternate Nomor :
9/Pdt-Sus/PHI/2014/PN-Tte, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada penggugat
untuk membayar upah beserta hak-hak tergugat Sadak Hi. Rakib sebesar Rp 270
juta. “Ironisnya, putusan ini tidak dilaksanakan oleh Hendri selaku eksekutor,”
katanya.

“Kami
sudah beberapa kali berupaya meminta agar Ketua PN Ternate segera melaksanakan
eksekusi tersebut. Bahkan, upaya tersebut 
ditindaklanjuti hingga ke Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara selaku
pengawas PN Ternate, namun tidak membuahkan hasil,” sesal Sawir.

Selain
itu, lanjut Sawir, pihaknya pun telah menempuh masalah putusan yang tidak
dilaksanakan eksekusinya ini hingga ke Mahkamah Agung (MA). Bahkan, Mahkamah
Agung sudah membalas dengan surat Nomor : 1812/PAN/HK.03/7/2017 Tertanggal 12
Juli 2017.





“Isi
dalam surat tersebut memberitahukan bahwa MA telah meneliti dan mempelajari
permasalahannya, dan diberitahukan bahwa pelaksanaan putusan eksekusi perkara
perdata adalah sepenuhnya kewenangan Ketua PN Ternate, dibawah Pengawasan Ketua
PT Malut,” kata Sawir.

Ia
menambahkan, surat dari MA ini jelas mempertegas perihal permohonan untuk
segera menjalankan eksekusi putusan sela tersebut. Untuk itu, jika surat dari
MA ini masih saja diabaikan oleh Ketua PN Ternate dan Ketua PT Malut, maka
pihaknya akan kembali menyurat ke MA. “Apakah PT NHM memiliki power yang
besar sehingga institusi pengadilan tidak bisa melaksanakan eksekusi
ini?,” tegasnya.
(reza/smr)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan