Satu Bulan Ditresnarkoba Polda Malut dan Polres Ternate Tangkap 10 Tersangka

![]() |
Inilah Barang Bukti dan Tersangka Yang Berhasil di Tangkap Polres Ternate dan Polda Malut |
TERNATE BRN – Patut di
berikan apresiasi kepada Direktorat
Reserse Narkotika (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara (Malut) berhasil
mengungkapkan 4 kasus narkoba, dan 5 kasus oleh Sat Narkotika Polres Ternate
selama satu bulan.
Direktorat Narkotika Polda
Malut AKBP Sutyadi Sulaksono, dalam keterangan persnya menuturkan dari 10
kasus tersebut, ada 10 tersangka yang diamankan.
Tersangka inisial JMH
ditangkap di Jalan Raya belakan Toko Riski Kelurahan Kalumata dengan barang
bukti 4 sachet narkotika jenis ganja dengan berat 6,16 gram dan pasal yang
dilanggar Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UUD RI Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika.
Untuk inisial MA dan JBH
ditangkap di Kalumata Ternate Selatan dengan barang bukti 1 sachet narkotika
jenis sabu, dengan Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 112
Ayat (1) UUD RU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya inisial MIH
ditangkap depan dealer motor Kelurahan Kayu Merah dengan barang bukti berupa 2
linting ganja dengan berat 0,6 gram, dan pasal yang dilanggar Pasal 111
Ayat (1) dan Pasal 114b Ayat (1) UUD Rl Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan inisial ACMT
ditangkap di Hotel Aranis Kelurahan Mangga Dua, dengan barang bukti berupa 0,13
gram ganja dan pasal yang dilanggar Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat
(1) UUD RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Total kasus Narkotika
yang diungkapkan Dit Resnarkoba Polda Malut sebanyak 16,76 gram jenis sabu dan
ganja 6,82 gram,” Kata Direktorat Narkotika Polda Malut AKBP Sutyadi
Sulaksono di dampingi Kabid Humas Polda Malut AKBP Hendri Badar Rabu
(01/05/2019) di Mapolda.
Untuk yang di tanani Polres
Ternate kata Sutyadi, sebanyak 28 sachet narkotika jenis ganja dengan berat
35,7 gram.
![]() |
Babuk Hasil Tangkapan, Polres Ternate dan Polda Malut |
“Tersangka degan
inisial ATA ditangkap di Jalan Gufasa Kelurahan Jati Perumas dan pasal
yang dilanggar Pasal 114 Ayat (1), Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1)
huruf A UUD RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” akunya.
Kemudian inisial FEB
ditangkap di depan SD Salero, Kecamatan Ternate Utara dengan barang bukti
berupa 1,0 gram ganja, dan pasal yang dilanggar pasal 114 Ayat (1) dan
pasal 112 Ayat (1) UUD Rl Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Inisial MJ ditangkao
di Taman Nukila dengan barang bukti 1 sachet narkotika jenis sabu dengan berat
0,02 gram, dan pasal yang dilanggar Pasal 114 Ayat (4) atau Pasal 127 Ayat
(1) huruf A UUD RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.,” Kata Sutyadi.
Untuk
tersangka inisial MA ditangkap di Hotel Aranis Kelurahan Mangga Dua dengan
barang bukti 2 sachet sabu dengan berat 0,4 gram, dan pasal yang dilanggar
Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UUD RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika. Dan inisial AAP ditangkap di
depan SD Salero dengan barang bukti 1 sachet narkotika jenis sabu dengan berat
0,28 gram, dan pasal yang dilanggar pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat
(1) atau Pasal 127 ayat (1) UUD RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Untuk Polres Ternate
totalnya sebanyak 35,7 gram ganja dan 0,74 gram jenis sabu,” tutupnya (shl/red)