Polisi Ringkus Narapidana Pengendali Sabu di Lapas Ternate
Pengendalian
dan peredaran narkoba jenis sabu di balik jeruji besi kembali terjadi. Ini setelah
Kepolisian Sektor Ternate Utara menangkap CH alias Koko pada Selasa sore, 9
Maret 2021, pukul 16.00 WIT.
Koko adalah
orang suruhan IS alias Kencil, terpidana kasus narkoba di Lembaga
Pemasyarakatan Kelas II-A Jambula dengan masa hukuman 20 tahun penjara. Pria berusia
33 tahun ini ditangkap oleh polisi di depan Kantor Balai Prasana dan Pemukiman
Wilayah Maluku Utara.
Kepala
Kepolisian Resort Ternate, AKBP. Aditya Laksimada mengatakan, sabu seberat 60,32
gram atau setara dengan 120 juta rupiah diamankan dari tangan CH. Penangkapan oleh
Tim Resmob Serigala Utara ini sesuai informasi yang diterima pada Sabtu, 6 Maret.
“Koko dan IS
ini diduga kuat ada kaitan peredaran narkotika. Tersangka Koko merupakan orang
suruhan IS yang diringkus di Kos-kosan Sabua Raha, lingkungan Kasturyan, Kecamatan
Ternate Utara. Sedangkan IS sementara menjalani hukuman di Lembaga
Pemasyarakatan Kelas II-A Jambula,” kata Aditya dalam jumpa pers di depan ruangan
TMCC Polres Ternate, Kamis siang, 11 Maret.
Ditankap dalam Lapas
Aditya
menambahkan, selain 60,32 gram, juga sejumlah barang bukti lain ikut disita dari
tangan Koko. Diantaranya, dua sachet plastic bening ukuran besar dan sedang berisi
sabu, tiga plastik bening belum terpakai, satu timbangan digital dan satu handphone
Vivo Z1 Pro.
“Sabu 60,32
gram milik IS ini dikirim dari Surabaya menggunakan cargo bandara. Dari hasil
pengembangan dan keterangan Koko, anggota langsung menuju ke Lembaga
Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Jambula,” ucap Aditya.
Bermodal dari
keterangan Koko, lanjut Aditnya, polisi kemudian menangkap IS di dalam Lapas Kelas
II-A Jambula. Beberapa barang bukti iktu diamankan oleh polisi guna
penyelidikan lebih lanjut.
“Masing-masing pipet
kaca, korek api serta satu handphone samsung galaxy A10. IS diamankan pada Selasa
malam, 9 Maret 2021, pukul 22.30 WIT,” sebutnya.
Kepala Kepolisian
Sektor Ternate Utara, Iptu Joni Aryanto mengatakan, Koko dan IS diketahui
berkomunikasi tiga bulan terakhir. Paket sabu dikirim dengan cara menaruh
didalam printer rusak.
“Modus
pengirimannya sudah beberapa kali, yang terakhir itu mengelabui petugas dengan
cara sabu tersebut ditaruh dalam printer rusak. Koko dan IS dijerat Pasal 114
ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor
35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan
maksimal 12 tahun penjara,” ucapnya. (tm/red)
***
Catatan redaksi: berita ini sudah dilakukan satu
kali revisi untuk memperbaiki judul. Sebelumnya di tulis Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Lapas diralat menjadi Polisi Ringkus Narapidana Pengendali Sabu di
Lapas Ternate seperti tertera diatas. Atas nama redaksi brindonews.commeminta maaf kekhilafan dalam penulisan. Minta maaf
juga atas ketidaknyamanannya.