Ratusan Kendaraan Tidak Bernopol
LABUHA, BRN – UPTB Samsat Kabupaten Halmahera Selatan
(Halsel), terus mencari peluang dan potensi untuk meningkatkan Pendapatan Asli
Dearah (PAD). Salah satunya mengindentifikasi ratusan kendaraan milik
perusahaan raksasa disejumlah areal pertambangan untuk dialihkan membayar
pajaknya di Maluku Utara (Malut) melalui Samsat Halsel.
Samsat Halsel didampingi Satlantas Polres Halsel, sejak
Rabu 10 Oktober hingga Sabtu 12 Oktober, berkunjung di sejumlah areal
pertambangan di pulau Obi Kabupaten Halsel. Diantaranya, PT. Harita Grup, PT.
Wana Tiara Persada, PT. Sinar Kurnia Alam, dan PT. Jinchuan Indonesia.
Hasil peninjauan di areal pertambangan tersebut terdapat
puluhan hingga ratuasan kendaraan milik beberapa perusahaan tambang masih
menggunakan identitas diluar Maluku Utara, yakni Jakarta dan Manado. Akibatnya,
ratusan kendaraan itu pajak kendaraan bermotornya masih terbayar diluar Maluku
Utara. Hal tersebut, Kepala UPTB Samsat Halsel, Fikri Abusama, meminta agar
kendaraan yang dioperasikan diwilayah Maluku Utara dapat memindahkan alamatnya
di Malut, agar pajaknya dapat dipungut sebagai sumber pendapatan yang sah. “ Ada ketentuan yang mengatur, keberadaannya
selama lebih dari tiga bulan harus balik nama dan pinda alamat ke daerah dimana
kendaraan tersebut beroprasi,” kata Fikri.
Ia menjelaskan, selama kunjungan diwilayah pertambangan
terhadap kendaraan operasi di areal pertambangan tidak menggunakan nomor
polisi, yang terbanyak di PT. Harita Grup. Sedangkan perusahaan tambang lain
masih ada yang menggunakan nomor polisi. Selain itu, seluruh kendaraan yang dioperasikan diareal
pertambangan tidak mengantongi surat lapor tiba pada saat didatangkan dari luar
daerah. “ Ratusan kendaraan yang didatangkan dari luar daerah, tidak mengurus
surat lapor tiba pada Satlantas Polres Halsel,” kata Fikri.
Pada kesempatan itu,
Fikri meminta kepada pihak perusahaan tambang agar segera mengurus atau
memutasikan seluruh kendaraan ke Maluku Utara dari alamat sebelumnya di Jakarta
maupun Manado. Hal tersebut jika tidak diindahkan, maka pihak Samsat Halsel,
meminta agar kendaraan yang digunakan di wilayah pertambangan di Wilayah Obi,
agar dikembalikan ke alamat asal sebagai penerima pajak. “ Kami memberikan waktu selama 4 bulan, jika
tidak maka kendaraan operasional pertambangan dikembalikan ke alamat asal,”
ujarnya.
Hal tersebut,
pihak perusahaan dalam hal ini PT. Harita Grup, PT. Wana Tiara Persada,
PT. Sinar Kurnia Alam, dan PT. Jinchuan Indonesia, tampaknya merespon baik apa
yang disampaikan pihak UPTB Samsat Halsel. Namun, sebagai pelaksana pihak perusahaan belum
memberikan keputusan karena akan berkoordinasi dengan pajak managemen di
Jakarta. (Saf/red)